Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 September 2017 | 02.51 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon Tersangka, Nih Rincian Kasusnya

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Penyidik menunjukan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak Rp 1,15 Milyar, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9). - Image

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Penyidik menunjukan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak Rp 1,15 Milyar, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA) sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon pada 2017. Penetapan tersangka Iman setelah KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (22/9).


"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (23/9).


Selain Iman, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), serta seorang swasta bernama Hendry (H) sebagai tersangka penerima suap.


Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo (BDU); Dirut PT PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti (TDS); serta Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EW).


Basaria mengatakan, Iman, Ahmad Dita, dan Hendry diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Bayu, Donny, dan Eka. Suap tersebut diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart.


Sebagai penerima, Iman, Dita dan Hendry disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Sementara sebagai pemberi, Bayu Dwinanto, Donny dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore