Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 September 2017 | 03.46 WIB

Geledah Pabrik di Cimahi, Bareskrim Sita Ratusan Drum Obat Terlarang

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di gudang yang diduga sebagai pabrik obat terlarang. Gudang itu berada di Jalan Kihapit Timur nomkr 141, RT 09, RW 20, Leuwigajah, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.


Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatkan, penggeledahan itu adalah buntut dari pengembangan tersangka pembuatan yang diduga melanggar penyediaan farmasi.


"Dalam penggeledahan itu, kami bekerjasama dengan jajaran Polda Jabar. Di sana kami temukan sejumlah barang bukti," kata dia dalam pesannya kepada JawaPos.com, Kamis (21/9).


Barang bukti pertama yang mereka sita adalah 17 drum Povidone 17 drum, 16 drum Tramadol 16, 6 drum Methyl Poraben Sodium, 4 drum THP (Tree X), 24 drum Magnesium Streate, 78 drum Stordy glycolage dan 45 karung Cameploran.


"Selain barang bukti tersebut, kami juga sita barang bukti kedua yang sama-sama digunakan membuat obat terlarang. Jumlahnya mencapai ratusan," sambung dia.


Barang bukti kedua adalah 4 drum Povifone, 41 karung Caffeine unhydrugs, 3 karung Handlebar, 26 karung Micro Crystalus, 1 mesin pencetak obat, 2 timbangan digital.


Di lokasi lanjut Eko, mereka juga meninggalkan barang bukti. Kini semuanya telah dipasang garis polisi. "Barang yang kami sita akan dibawa ke Jakarta, hal ini untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," tukas dia.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore