Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 September 2017 | 06.37 WIB

Tuntaskan Kasus Penyiraman, Ini Saran Masinton Untuk Novel Baswedan

Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Mainton Pasaribu - Image

Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Mainton Pasaribu

JawaPos.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu, meminta penyidik KPK, Novel Baswedan, segera melaporkan oknum jenderal Polri yang disebutnya terlibat kasus penyiraman air keras terhadapnya.


Tujuannya, kata Masinton, agar pernyataannya beberapa waktu lalu terkait adanya jenderal polisi yang terlibat itu tidak terus menjadi polemik dan fitnah terhadap institusi dan petinggi kepolisian.


“Lapor sajalah, jangan kayak kaleng rombeng. Ini lama-lama beropini, terus mereka nuduh sana, nuduh sini," kata Masinton, Jumat (1/9).


Sebagai penegak hukum, lanjut Masinton, Novel harusnya paham mengenai prosedur hukum. Karena  itu sudah sebaiknya Novel bisa segera melaporkan si jenderal yang dimaksud. “Ya biar kasusnya makin terang benderang,” paparnya.


Terkait pengakuan tersebut, Novel melalui Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, Selasa (15/8), menyampaikan, akan menyebut nama oknum jenderal bitang tiga Polri yang diduga di balik aksi penyiraman air keras itu jika telah dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).


"Novel menyampaikan, dia hanya akan membuka nama jenderal tersebut jika dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)," kata Alghiffari.


Sebelumnya, dalam perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Novel juga pernah dilaporkan kepada Bareskrim oleh Kuasa hukum, Ria Kusumawaty yang merupakan kuasa hukum Nico Panji Tirtayasa, saksi perkara suap kasus tersebut.


Menurut Ria, Novel memaksa kliennya memberikan keterangan di bawah sumpah palsu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan seseorang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan ketarangan palsu kepada media massa.


Nico juga sempat mengaku disandera oleh penyidik KPK di sebuah rumah di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Selama di rumah tersebut Nico mengaku dipaksa bekerja sama dan harus mengikuti semua keinginan KPK.


Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore