
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Fahd dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, tahun anggaran 2011-2012.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/8).
Selain hukuman badan, Fahd juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
JPU menilai Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Fahd dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa memberikan keterangan yang signifikan, berlaku sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan menyatakan siap untuk dihukum," papar Jaksa Lie.
Selain itu, Fahd telah mengembalikan uang yang dinikmatinya sebesar Rp 3,411 miliar.
Dalam perkara ini, Fahd disebut menerima uang korupsi Rp 3,4 miliar.
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Uang tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus.
Mereka turut merekayasa pemenangan tender proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Ketiganya telah memengaruhi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar. Dalam proyek tersebut, Fahd mendapat fee 5 persen.
Fahd El Fouz dan Zulkarnaen Djabar serta Dendy Prasetya, disebut mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp 31,2 miliar. Dalam proyek ini Fahd mendapat jatah 3,25 persen.
Selanjutnya, Fahd ikut memengaruhi agar PT Sinergi Pustaka jadi pelaksana pengadaan Alquran tahun 2012. Dia mendapat fee 3,25 persen dari proyek bernilai Rp 50 miliar tersebut.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
