Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2015 | 00.17 WIB

Polisi Sudah Jerat 22 Tersangka Pembunuh Petani Penolak Pertambangan di Lumajang

Photo - Image

Photo

JawaPos.Com - Polisi terus menjerat tersangka dalam kasus pembunuhan atas Salim Kancil, warga Desa Selo Awar-Awar di Pasirian, Lumajang, Jawa Timur yang yang dikenal penolak usaha pertambangan pasir di desanya. Setelah sebelumnya polisi menjerat 18 tersangka, kini jumlahnya bertambah lagi.





Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, polisi telah menjerat empat tersangka baru pembunuh Salim. "Tersangka yang diamankan juga sudah ada 22," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon Selasa (29/9).



Ia menambahkan, dari 22 tersangka itu ada yang bertindak sebagai pemberi perintah. Namun, Raden enggan membeberkan inisialnya.



Raden hanya mengakui bahwa sebelum insiden pembunuhan itu memang ada warga yang melapor ke polisi karena mendapat ancaman. Namun, katanya, polisi memang tak bisa mengantisipasinya.



"Kejadian ini tidak dapat diantisipasi.Ssaat menerima laporan, kami lakukan pemeriksaan apa saja bentuk ancamannya dan olah TKP (tempat kejadian perkara, red) juga," jelasnya.



Raden juga mengatakan, saat peristiwa pembunuhan atas Salim memang tidak ada polisi di polisi memang tidak berada di tempat kejadian. "Polisi saat kejadian berada di kantor polisi, saat ini kami sedang mengungkap mengapas itu (polisi tidak ada di lokasi) bisa terjadi," lanjutnya.



Namun, kata Raden, dari hasil pemeriksaan di TKP tidak ditemukan adanya keterlibatan perusahaan tambang yang diduga sebagai dalang aksi pembunuhan kejam ini. "Belum ada keterlibatan perusahaan tambang," pungkasnya.(elf/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore