Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Agustus 2015 | 01.00 WIB

Ditanya BPK Kenapa Hanya 3 Tersangka Kondensat, Adrenalin Penyidik Naik

TERUS DIPERDALAM: Petugas saat penggeledahan Kantor SKK Migas terkait dugaan penjualan kondensat bagian negara, beberapa waktu lalu. - Image

TERUS DIPERDALAM: Petugas saat penggeledahan Kantor SKK Migas terkait dugaan penjualan kondensat bagian negara, beberapa waktu lalu.

Jawapos.com JAKARTA – Kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan BP Migas terus ditindak lanjuti oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.



Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mendapat perkembangan baru saat Badan Pemeriksa Keuangan mempertanyakan mengapa hanya tiga tersangka. Karena menurut pemeriksaan BPK, kata Victor, bisa ada tersangka lain.



 "Saya dengar begitu, adrenalin saya naik, (kalau tahu) kasih saya dong," tegasnya di Mabes Polri, Kamis (20/8).



Kendati demikian pihaknya mengalami keterlambatan untuk melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ini ke kejaksaan. Sebab penghitungan kerugian negara oleh BPK untuk kasus ini belum diterima Bareskrim Polri.



Diketahui, tiga tersangka yang ditetapkan itu adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan anak buah Raden di BP Migas Djoko Harsono, dan mantan bos PT TPPI Honggo Wendratno. Victor melanjutkan, berkas untuk tiga tersangka itu sebenarnya sudah tuntas dan direncanakan dikirim ke kejaksaan.



"Tetapi kami setelah diskusi-diskusi (internal), bagaimana kami mengirim berkas TPPI tetapi perkiraan negara belum ada dari BPK," ujar Victor.



Victor menjelaskan, berdasarkan penyidikan polisi menduga kerugian negara atas kasus itu USD 150 juta. "Tetapi polisi tidak punya kewenangan dan kapasitas untuk menyatakan kerugian negara," kata dia. "Yang bisa menyatakan kerugian negara ada atau tidak adalah BPK."



Jadi, sambung Victor, dalam berkas TPPI harus ada kerugian negara. "Jadi bukan korupsi namanya, kalau tidak ada kerugian negara," ungkapnya.



Victor melanjutkan penghitungan oleh BPK kemungkinan selesai dalam 10 hari ke depan. "Jadi kita tunggu saja perkembangannya," pungkasnya. (elf/JPG)

Editor: Arwan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore