Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Juli 2026 | 21.06 WIB

Ada Banyak Calon Investor Antre Ingin Kembangkan Kawasan Kemayoran

Kawasan Kemayoran Jakarta dari pintu 2. (Istimewa) - Image

Kawasan Kemayoran Jakarta dari pintu 2. (Istimewa)

JawaPos.com - Kawasan Kemayoran, Jakarta, selama ini dikenal sebagai pusat otomotif, tempat konvesi, pameran, dan sebagainya. Keberadaan kawasan Kemayoran selama ini dikelola Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK).

Kawasan Kemayoran dinilai memiliki potensi bisnis sangat besar. Hanya saja pengelolaan dilakoni pihak ketiga--swasta dan mendapat sorotan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Bahkan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memberikan perhatian terkait penertiban dan pengelolaan aset negara di Kawasan Kemayoran.

Nah, langkah Juri Ardiantoro itu mendapat dukungan dari PT Oceania Development (PT OD). Sulaisi Abdurrazaq selaku penasihat hukum PT OD mengaku pihak PT OD sudah lama berupaya berkoordinasi dengan PPKK, tetapi belum mendapatan solusi positif. Bahkan sudah bersurat kepada Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Menteri Sekretaris Negara sejak 2024.

"Tapi belum mendapat waktu dan tindak lanjut," ujar Sulaisi Abdurrazaq kepada wartawan di Jakarta pada Senin (13/7).

Sebelumnya, Wamensesneg Juri Ardiantoro meninjau Kawasan Kemayoran. Peninjauan itu termasuk di lokasi-lokasi yang dikerjasamakan dengan PT OD pada Senin (6/7) lalu. Tepatnya di Blok B.2 No.2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7. dan C.9.

Sulaisi mengklaim bahwa PT OD sangat serius dalam perencanaan pengembangan Kawasan Kemayoran sesuai dengan izin dan peruntukannya. Dalam pengembangan itu, PT OD membutuhkan persyaratan administratif untuk perpanjangan HGB di atas HPL. Persyaratan itu dibutuhkan untuk menggandeng masuknya investor.

“Banyak calon investor yang antre untuk membangun lahan-lahan itu. Tetapi, kami terkendala. Pertama, tidak mendapatkan surat penguasaan atas lahan yang sudah menjadi HGB kami. Kedua, lahan-lahan PT OD masih belom kosong. Ada yang ditutup aksesnya dan beberapa masih disewakan oleh PPKK,” jelas Sulaisi. 

Dengan fakta itu, kata Sulaisi, PT OD selaku pemilik HGB tidak bisa bergerak. Contohnya, akses ke Blok C-7, B-2, dan B-3. Sampai saat ini masih ditutup oleh PPKK. Blok B-2 dan B-3 di bagian depannya disewakan kepada pihak lain. Itu pun untuk komersial tanpa izin PT OD yang secara legal memiliki hak atas lahan tersebut. 

Selain itu di Blok C.9. masih disewakan untuk pasar mobil Kemayoran. Padahal sejak 2011 hak blok itu  telah beralih ke PT OD. Sampai saat ini PPKK masih menunjuk pihak ketiga untuk mengelola Pasar Mobil Kemayoran dan pemasukannya tidak pernah dilaporkan ke PT OD.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore