Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Juli 2025 | 15.05 WIB

Sri Mulyani segera Revisi Aturan agar Rumah Rp 2-5 Miliar bisa Bebas PPN

Sejumlah pengunjung melihat desain rumah contoh saat pembukaan salah satu perumahan di Tangerang, Banten, Jumat (16/05/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Sejumlah pengunjung melihat desain rumah contoh saat pembukaan salah satu perumahan di Tangerang, Banten, Jumat (16/05/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah telah menyetujui perpanjangan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2025. Saat ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun tengah mempersiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan-nya (PMK).

"Insentif PPN DTP perumahan 100 persen, kami sudah menyetujui. Sekarang ini sedang dalam proses untuk perubahan PMK-nya diperpanjang sampai dengan Desember," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip dari Antara, Rabu (30/7).

Aturan insentif itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Pada PMK 13/2025, besaran insentif PPN DTP ditetapkan bergantung pada waktu penyerahan unit hunian.

Untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) Rp 2 miliar. Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen dari DPP Rp 2 miliar.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025 untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya untuk pembelian rumah. Kebijakan itu juga bertujuan menjaga laju pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian nasional.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi (rakor) pertumbuhan ekonomi bersama kementerian teknis terkait di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/7). Adapun fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Diskon PPN tersebut berlaku baik untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun.

"Ini semuanya diharapkan memberikan suatu sinyal bahwa kita menggunakan seluruh instrumen yang kita miliki di dalam fiskal untuk mendorong perekonomian kita," kata Sri Mulyani.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore