Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Juni 2025 | 02.53 WIB

Kemenag dan Kementerian PKP Sewakan Tanah Wakaf Nganggur untuk Ketersediaan 3 Juta Rumah Bagi MBR

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. (Dok. Humas Kemenag) - Image

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. (Dok. Humas Kemenag)

JawaPos.com - Tanah wakaf yang tercatat di Kementerian Agama (Kemenag), jumlahnya mencapai 440.512 titik dengan luas 57.263 hektare. Sebagian di antaranya tanah wakaf itu kondisinya menganggur atau tidak produktif.

Lantas, Kemenag bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang membahas langkah untuk pemanfaatan tanah wakaf untuk mendukung program tiga juta rumah. Saat ini skemanya sedang dibahas.

Pemanfaatan tanah wakaf tidak produktif atau menganggur itu untuk mendukung program penyediaan tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abu Rokhmad menuturkan, pihaknya sedang bersinergi dengan Kementerian PKP untuk mengoptimalkan aset wakaf demi kemaslahatan umat.

Namun, tanah wakaf itu tidak diperjualbelikan. Nantinya unit rumah yang dibangun statusnya bukan hak milik seperti perumahan umumnya. Skemanya bisa dengan sewa atau hak guna bangunan, sehingga status aset wakafnya tetap terjaga. 

"Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Kemenag) akan menyusun skema teknis kerja sama ini dan menargetkan kesepakatan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU)," ujar Abu dalam keterangannya pada Senin (2/6).

Sebelumnya, Abu Rokhmad sudah menerima audiensi Kementerian PKP membahas skema pemanfaatan tanah wakaf untuk program tiga juta rumah. Dalam pertemuan itu pembahasannya, pemanfaatan rumah atau bangunan berbasis wakaf dapat dilakukan melalui skema sewa maupun HGB. Kedua skema itu memungkinkan fleksibilitas kepemilikan atau penggunaan lahan wakaf. Nantinya, lahan wakaf dikelola oleh pengembang atau developer kawasan permukiman bekerja sama dengan nazir wakaf.

Pada tahapan selanjutnya, dana yang dibayarkan oleh MBR atau penghuni dalam skema sewa dialokasikan untuk pengembalian modal kepada mitra pengembang kawasan permukiman yang memberikan pembiayaan. Selain itu, juga ada alokasi untuk pembagian hasil kepada nazir sebagai pengelola wakaf. 

Bagi Kemenag, skema seperti itu bukan hanya membantu penyediaan hunian terjangkau atau murah. Tetapi juga memperkuat tata kelola wakaf produktif dalam sektor permukiman. Menurut Abu, pemanfaatan wakaf untuk membangun hunian layak dan terjangkau bagi MBR dapat meningkatkan kualitas hidup. Sekaligus memperkuat nilai ekonomi dan sosial umat atau masyarakat. Dia mengakui saat ini, kebutuhan pemenuhan hunian layak sering terbentur oleh tingginya harga tanah dan properti. Akibatnya, banyak keluarga terpaksa tinggal di lingkungan tidak memadai.

Jika program ini bergulir, Kemenag memastikan yang mengakses adalah MBR. Caranya dengan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai dasar penentuan kategori MBR. Kemenag menegaskan pemanfaatan tanah wakaf untuk perumahan memiliki dasar hukum kuat sesuai Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) 42/2006. Di dalamnya disebutkan bahwa tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum dapat dikembangkan sesuai dengan ikrar wakaf.

Sebelumnya, dalam audiensi Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Aziz Andriansyah menyampaikan, pihaknya ditargetkan untuk segera merealisasikan pembangunan tiga juta rumah. Perinciannya adalah di kawasan perkotaan, pedesaan, dan pesisir masing-masing satu juta unit.

“Program ini bukan rumah gratis yang sering kali disalahpahami masyarakat," tandasnya. Tetapi wujud kerjasama sejumlah pihak. Mulai dari pemerintah, pengembang, lembaga keuangan, hingga masyarakat. Skema pembiayaan akan dirancang agar tetap terjangkau oleh kelompok MBR. Di sisi lain, tetap menjaga kelayakan dan keberlanjutan pembangunan. (wan) 

Data Aset Tanah Wakaf di Jawa dan Bali

  • Jawa Timur : 78.825 bidang (5.006 hektar) 
  • Jawa Tengah : 112.834 (5.825) 
  • Jogjakarta : 11.265 (417) 
  • Jawa Barat : 87.795 (6.513) 
  • Banten : 17.139 (1.161) 
  • Jakarta : 6.785 (273) 
  • Bali : 1.498 (214) 

Sumber: Kementerian Agama

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore