Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Februari 2019 | 22.08 WIB

Tahun Ini Anggaran KPR Bersubsidi Rp 7,1 Triliun

Rumah subsidi dengan pembiayaan FLPP - Image

Rumah subsidi dengan pembiayaan FLPP

JawaPos.com - Payung hukum pelonggaran pemberian fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk aparatur sipil negara dan masyarakat kelas menengah terus dimatangkan. Detail serta teknis mengenai aturan rumah subsidi tersebut kini dibahas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


Kemarin siang (25/2), Dirjen Pembiayaan Perumahan PUPR Eko Hery menggelar rapat bersama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dan Biro Hukum Kementerian PUPR.


Sorenya, Eko menghadap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk melaporkan hasil-hasil rapat di tingkat tim teknis sejak Jumat (22/2). "Berikan waktu kepada tim teknis untuk bekerja. Akan diinfokan kalau sudah siap," ujarnya singkat.


Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan dan Anggaran PPDPP Kurniawan Khristianto menuturkan, pembahasan permen PUPR yang baru terkait perubahan batas pendapatan belum tuntas. "Belum ada. Masih dibahas secara detail di ditjen (Ditjen Pembiayaan Perumahan, Red)," katanya.


Yang jelas, lanjut dia, dana FLPP untuk 2019 meningkat daripada tahun lalu. "Untuk 2019 menjadi Rp 7,1 triliun," ungkap Kurniawan. Jumlah tersebut lebih besar daripada angka semula Rp 5,8 triliun dengan target pembangunan 68 ribu rumah pada 2018.


Adapun bank pelaksana FLPP, jumlahnya berkurang dari tahun sebelumnya. Yaitu, dari 43 menjadi 25 bank.


Sejak 2010 hingga 2018, pemerintah menyalurkan kredit perumahan rakyat FLPP sebanyak 566 ribu unit. Totalnya senilai Rp 35,7 triliun. Khusus 2018, dari target 58 ribu unit, hanya 85 persen yang menggunakan FLPP. Jumlahnya diharapkan meningkat pada 2019. Sebab, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang berpenghasilan hingga Rp 8 juta boleh membeli rumah bersubsidi. Sebelumnya, batas maksimal penghasilan untuk bisa mendapatkan FLPP adalah Rp 4 juta.


Karena itu, aturan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi harus direvisi.


Syarat tidak memiliki rumah seperti dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga akan dianulir. Selanjutnya, warga yang sudah memiliki rumah pertama nonsubsidi boleh mengajukan FLPP. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore