Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah memberi sinyal bakal ada kejutan terkait insentif sektor pemerintah yang akan diumumkan pekan depan. Hal ini disampaikan Fahri usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait Kebijakan dan Insentif Fiskal di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/12).
"Pekan depan akan diumumkan resmi oleh Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan," kata Fahri.
Meski begitu, Fahri enggan membeberkan insentif sektor perumahan apa yang akan diberikan oleh pemerintah. Ia hanya meminta untuk menunggu pengumuman yang akan disampaikan pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri Mulyani pekan depan.
"Besok, biar tepat omongannya, angkanya, segala macam. Pekan depan tunggu ya," pungkas Fahri Hamzah.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait mengusulkan terkait pembebasan PPN 11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ini dilakukan agar masyarakat berpendapatan rendah (MBR) bisa memiliki rumah dengan harga murah.
"Kami berharap dari Kementerian Keuangan, boleh PPN dan PPh, kalau mau memang kita mau hadir buat rakyat kecil, harusnya mereka jangan dipajakin lagi," kata Maruarar Sirait dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Kamis (7/11).
"(Pembebasan PPN dan PPh) bukan buat orang kaya, bukan buat developer yang besar-besar, bukan buat perumahan real estate," sambungnya.
Hal yang sama juga kembali ia sampaikan saat bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pada Jumat (9/11). Dia juga mengatakan bahwa usulan ini muncul semata-mata hanya untuk menurunkan harga rumah untuk rakyat kecil.
"Yang juga penting adalah insentif pajak untuk pembangunan rumah bagi rakyat dengan dukungan penghapusan PPh dan PPN," kata Menteri Ara dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Ara meminta dukungan itu kepada Wamenkeu. Terlebih, dirinya memang sudah memiliki kesepakatan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penghapusan biaya retribusi BPHTB dan PBG.
Selain itu, Kementerian PKP juga telah mendapatkan persetujuan dari Bank Tabugan Negara atau BTN untuk melakukan perpanjangan tenor kredit rumah hingga 30 tahun. Terkait usulan penghapusan PPh dan PPN hingga Selasa (3/12) belum ada keputusan dari Kemenkeu.
Hanya saja Wamen PKP Fahri Hamzah memberi sinyal soal insentif perumahan usai menghadiri Rakortas terkait Kebijakan dan Insentif Fiskal bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, hari ini, Selasa (3/11).