Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 00.20 WIB

NU Apresiasi Kolaborasi Setneg-KPK dalam Tertibkan Aset Negara

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Taman Burung, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020). Penyemprotan disinfektan tersebut guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Taman Burung, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020). Penyemprotan disinfektan tersebut guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Nahdlatul Ulama (NU) mengapresiasi langkah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penertiban dan pemulihan aset negara.

Apalagi aset atau barang milik negara yang bakal ditertibkan itu nilainya diperkirakan mencapai Rp 571,5 triliun.

Wasekjen NU, M. Imdadun Rahmat mengatakan, barang milik negara (BMN) jangan sampai berpindah tangan. Maka dari itu, upaya Kemensetneg dan KPK untuk menertibkan BMN itu harus didukung.

"Spiritnya baik, ingin mengembalikan aset agar tidak diambil kemanfaatannya untuk orang lain atau swasta," kata M. Imdadun Rahmat kepada wartawan, Jumat (9/10).

Dalam penertiban BMN itu, Imdadun Rahmat mengingatkan bahwa pemerintah tetap harus memperhatikan aspek legal terhadap pengelolaan BMN tersebut. Sebab, swasta saat ini melakukan pengelolaan atas dasar kerja sama maupun perjanjian.

"Kendalanya itu terkait soal kontrak yang sudah dilakukan. Itu legal. Itu bisa menjadi hambatan. KPK bisa mem-backup aspek-aspek kemungkinan abuse of power. KPK punya kemampuan itu," jelas Direktur SAS Institute itu.

Sebelumnya, KPK bekerja sama dengan Kemensetneg menertibkan dan memulihkan BMN yang dikelola Kemensetneg selama ini. Diperkirakan nilainya mencapai Rp571,5 triliun.

Beberapa aset yang dibahas pada rapat, Selasa (15/9) adalah Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Baca juga: Usai Revaluasi Aset, Kekayaan Negara Saat ini Tembus Rp 10.467 Triliun

"Aset-aset milik negara itu menjadi perhatian kami," kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha pada Rabu (17/9).

"KPK melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara," kata dia.

Saat ini KPK mengidentifikasi empat persoalan dalam pengelolaan aset GBK. Di antaranya, penetapan status tanah PPK GBK. Di sanaada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama. Lalu, terdapat aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL).

Persoalan lainnya, terdapat aset yang proses kepemilikannya belum selesai. "Keempat, aset komersial dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang," kata Asep.

Baca juga: KPK-Setneg Tertibkan Aset Negara di GBK, Kemayoran dan TMII

Untuk aset TMII, KPK mendapatkan beberapa temuan. Berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang TMII, bahwa aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat sudah ada. “Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," sebut jelas Asep.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=_hGWU99IX8A&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore