
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, dalam RUU ini terdapat sejumlah perubahan kebijakan. Seperti pelimpahan porsi bagi calon jamaah haji yang wafat.
JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Agama (Kemenag) mengesahkan revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pengesahan ini dilakukan pada sidang paripurna XV masa persidangan IV tahun 2018-2019.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, dalam RUU ini terdapat sejumlah perubahan kebijakan. Seperti pelimpahan porsi bagi calon jamaah haji yang wafat.
"Jadi calon-calon jamaah haji yang wafat itu bisa dipindahkan ke ahli warisnya, suaminya, istrinya, orang tuanya itu ke anaknya," ujar Lukman di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Sementara itu, bagi calon jamaah haji kategori lanjut usia (lansia) atau di atas 65 tahun akan medapat prioritas pemberangkatan. Namun, akan diatur dalam kuota tertentu.
"Lalu bagi penyandang disabilitas. Jadi calon jamaah haji disabilitas juga mendapatkan prioritas, dan sakit permanen juga bisa dilimpahkan porsinya," imbuh Lukman.
Dalam RUU ini juga diatur terkait jamaah haji furoda yakni calon jamaah yang mendapat kuota dari hadiah Kerajaan Arab Saudi. Kategori ini akan dimasukkan ke dalam kuota haji khusus. Sehingga dalam keberangkatannya mereka harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Undang-undang ini menyatakan secara tegas kuota haji khusus tidak lebih dari 8 persen dari kuota total nasional sebanyak 221 ribu. Itu artinya dari yang selama ini yaitu 17 ribu," tandas Lukman.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
