Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 November 2026 | 03.41 WIB

Buntut Putusan MA-MK Soal Ijazah, DPR Didesak Memproses Pemakzulan Gibran

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming meninjau langsung Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (10/9). (Istimewa) - Image

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming meninjau langsung Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (10/9). (Istimewa)

JawaPos.com - DPR RI didesak untuk mengambil langkah tegas guna memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Desakan ini muncul setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menyoroti keabsahan dokumen persyaratan pendidikan saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua Umum DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sultoni, menegaskan bahwa DPR RI tidak boleh mengabaikan perkembangan fakta hukum dari kedua lembaga yudikatif tersebut. 

Menurutnya, persoalan ini menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

"DPR RI harus berani mengambil langkah tegas. Persoalan ini bukan sekadar polemik ijazah pribadi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi, persyaratan pencalonan, dan integritas demokrasi," kata Sultoni di Jakarta, Senin (2/11).

Sultoni menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Syarat pendidikan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meski permohonan pemohon tidak dapat diterima karena masalah legal standing dan Gibran telah dilantik pada 20 Oktober 2024, fakta hukum yang tertuang di dalamnya dinilai harus ditindaklanjuti secara konstitusional.

Eskalasi hukum semakin menguat usai Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi Subhan Palal melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore