
Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda dalam Diseminasi Hasil Studi “Tata Kelola Industri Over-The-Top (OTT) di Indonesia” yang digelar di Jakarta, Selasa (2/6). (ANTARA)
JawaPos.com - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti pentingnya tata kelola perpajakan yang lebih terukur dari sektor digital termasuk industri platform streaming atau over-the-top (OTT) di Indonesia. Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda memaparkan, koefisien pajak digital (digital tax coefficient) di Tanah Air hanya sebesar 0,27.
"Itu masih sangat rendah sekarang, jika dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya, misalkan sektor telekomunikasi atau sektor dari sisi perbankan," kata Huda dalam Diseminasi Hasil Studi “Tata Kelola Industri Over-The-Top (OTT) di Indonesia” dikutip Rabu (3/6).
Ia menilai, saat ini peran dari OTT yang diisi oleh perusahaan-perusahaan teknologi global, seringkali hanya berada di sisi permintaan layanan saja, bukan dari sisi suplai/penyediaan infrastruktur digital.
“Perusahaan OTT sebagai pengguna layanan industri telekomunikasi diharapkan juga mampu mendukung penyediaan infrastruktur digital nasional yang masih ada ketimpangan dengan berkolaborasi dengan industri telekomunikasi,” ujar Huda.
Menurut dia, upaya ini dapat mendukung pembangunan industri digital nasional yang memiliki potensi menjangkau seluruh kawasan di Indonesia, sehingga mampu mendorong industri kreatif dalam negeri secara merata.
“Ini seperti yang didorong oleh Uni Eropa bahwa harus ada fair share antara perusahaan telekomunikasi dan juga perusahaan teknologi (big tech), serta melibatkan pelaku industri kreatif termasuk musisi hingga sineas lokal,” ujarnya.
Huda pun menegaskan pentingnya dasar hukum agar negara dapat memajaki platform global meski tanpa kehadiran fisik di Indonesia. “Kita punya preseden di Undang-Undang Cipta Kerja dimana ada pasal terkait dengan significant economic presence. Jadi, meskipun dia tidak punya kantor fisik di Indonesia, kalau mempunyai aktivitas yang signifikan di Indonesia, kita punya hak untuk menerapkan pajak termasuk PPh badan,” ujar Huda.
Ia juga menambahkan bahwa pembahasan terkait pajak sektor digital tidak boleh berhenti pada penerimaan negara semata. “Kita harapkan ada keadilan fiskal ketika perusahaan OTT global pendapatannya signifikan dan sustain, tetapi pelaku industri di dalam negeri termasuk ekonomi kreatif tidak mendapatkan fair share yang optimal. Kondisi ini harus diregulasi oleh pemerintah demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kontribusi industri ke negara,” katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022