
Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda dalam Diseminasi Hasil Studi “Tata Kelola Industri Over-The-Top (OTT) di Indonesia” yang digelar di Jakarta, Selasa (2/6). (ANTARA)
JawaPos.com - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti pentingnya tata kelola perpajakan yang lebih terukur dari sektor digital termasuk industri platform streaming atau over-the-top (OTT) di Indonesia. Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda memaparkan, koefisien pajak digital (digital tax coefficient) di Tanah Air hanya sebesar 0,27.
"Itu masih sangat rendah sekarang, jika dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya, misalkan sektor telekomunikasi atau sektor dari sisi perbankan," kata Huda dalam Diseminasi Hasil Studi “Tata Kelola Industri Over-The-Top (OTT) di Indonesia” dikutip Rabu (3/6).
Ia menilai, saat ini peran dari OTT yang diisi oleh perusahaan-perusahaan teknologi global, seringkali hanya berada di sisi permintaan layanan saja, bukan dari sisi suplai/penyediaan infrastruktur digital.
“Perusahaan OTT sebagai pengguna layanan industri telekomunikasi diharapkan juga mampu mendukung penyediaan infrastruktur digital nasional yang masih ada ketimpangan dengan berkolaborasi dengan industri telekomunikasi,” ujar Huda.
Menurut dia, upaya ini dapat mendukung pembangunan industri digital nasional yang memiliki potensi menjangkau seluruh kawasan di Indonesia, sehingga mampu mendorong industri kreatif dalam negeri secara merata.
“Ini seperti yang didorong oleh Uni Eropa bahwa harus ada fair share antara perusahaan telekomunikasi dan juga perusahaan teknologi (big tech), serta melibatkan pelaku industri kreatif termasuk musisi hingga sineas lokal,” ujarnya.
Huda pun menegaskan pentingnya dasar hukum agar negara dapat memajaki platform global meski tanpa kehadiran fisik di Indonesia. “Kita punya preseden di Undang-Undang Cipta Kerja dimana ada pasal terkait dengan significant economic presence. Jadi, meskipun dia tidak punya kantor fisik di Indonesia, kalau mempunyai aktivitas yang signifikan di Indonesia, kita punya hak untuk menerapkan pajak termasuk PPh badan,” ujar Huda.
Ia juga menambahkan bahwa pembahasan terkait pajak sektor digital tidak boleh berhenti pada penerimaan negara semata. “Kita harapkan ada keadilan fiskal ketika perusahaan OTT global pendapatannya signifikan dan sustain, tetapi pelaku industri di dalam negeri termasuk ekonomi kreatif tidak mendapatkan fair share yang optimal. Kondisi ini harus diregulasi oleh pemerintah demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kontribusi industri ke negara,” katanya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
