Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 02.38 WIB

Pengesahan RUU Perampasan Aset Perkuat Upaya Pemerintah Atasi Kemiskinan

Massa yang tergabung dari banyak aliansi berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Massa yang tergabung dari banyak aliansi berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pimpinan DPR menjanjikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Janji itu disampaikan pada di hadapan massa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko menyatakan, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen penegakan hukum, melainkan bagian dari kalkulasi mendasar terkait kapasitas negara dalam membiayai program pengentasan kemiskinan.

“Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk menghilangkan kebocoran anggaran. Korupsi menciptakan dua masalah utama, yaitu kebocoran dan kejahatan," tegas Budiman di Jakarta (27/8).

Dia melanjutkan, jika kebocoran ini bisa dihilangkan melalui perampasan aset hasil kejahatan, pemerintah akan memiliki ruang fiskal dan dana lebih yang bisa dialihkan langsung untuk program pengentasan kemiskinan.

Sebagaimana diketahui, korupsi membuat negara mengalami kerugian ganda. Pertama, hilangnya uang publik. Kedua, tergerogotinya kapasitas negara untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan. 

Oleh karena itu, perampasan aset hasil kejahatan berfungsi sebagai alat pemulihan kapasitas fiskal negara.

Semakin rapat kebocoran anggaran ditutup, semakin lapang pula ruang fiskal yang tersedia untuk mengeksekusi program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat miskin. 

Pemberantasan korupsi tidak lagi sekadar agenda hukum yang berdiri sendiri, melainkan terintegrasi erat dengan strategi pembangunan kesejahteraan sosial.

Sebelumnya, pimpinan DPR resmi menandatangani surat komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Surat komitmen itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Saan Mustopa, Ketua Komisi III Habiburokhman, serta Adies Kadir.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore