Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Agustus 2026 | 05.37 WIB

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras, DPR Minta Polri Putus Mata Rantai Peredaran

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath. (Istimewa) - Image

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath. (Istimewa)

JawaPos.com - Polres Tangerang Selatan memusnahkan 46 juta butir obat keras golongan G ilegal. Capaian ini dianggap sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat illegal. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath merespon positif capaian Polres Tangsel. Penegakan hukum secara tegas seperti in merupakan cara melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat.

Menurutnya, peredaran narkoba dan obat keras kini semakin mengkhawatirkan. Butuh keseriusan dari aparat dalam melakukan penegakan hukum demi melindungi keselamatan rakyat.

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo beserta seluruh jajaran Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong atas keberhasilan mengungkap dan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G. Ini bukan pengungkapan yang biasa. Jumlah barang bukti yang sangat besar ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal,” ujar Rano, Rabu (5/8).

Dia meminta kepada Polri untuk mempertahankan kinerja tersebut. Sebagai aparat penegak hukum, Polri memiliki tanggung jawab besar terhadap keamanan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa Polres Tangsel tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan optimal. Di tengah berbagai pemberitaan yang sempat berkembang terkait Satresnarkoba Polres Tangs, Polda Metro Jaya sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat maupun diproses pidana dalam perkara tersebut," kata Rano.

"Saya berharap pelurusan informasi ini dapat dipahami oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma yang keliru terhadap institusi maupun personel yang tidak terkait.,” imbuhnya.

Dia menilai, sejauh ini Polres Tangsel konsisten tidak memberikan perlakuan khusus pada siapapun. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maka akan diproses secara hukum.

“Sikap tegas seperti inilah yang dibutuhkan untuk menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore