Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Agustus 2026 | 18.49 WIB

Dukung Prabowo Larang Total Vape, Komisi III DPR Nilai Mengancam Generasi Bangsa

Polda Banten menyita 195 cartridge vape elektrik yang ternyata berisi cairan Etomidate, atau narkoba cair. (Istimewa) - Image

Polda Banten menyita 195 cartridge vape elektrik yang ternyata berisi cairan Etomidate, atau narkoba cair. (Istimewa)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan lampu hijau untuk melarang peredaran rokok elektrik atau vape. Ultimatum ini dikeluarkan karena maraknya dugaan penyalahgunaan vape untuk narkoba.

Prabowo telah memerintahkan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala BPOM, serta Dirjen Bea Cukai Kemenkeu untuk menyusun aturan baru terkait tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan mendukung arahan Prabowo tersebut. Menurutnya vape lebih banyak menmbulkan keburukan bagi masyarakat.

“Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudhorotnya, maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu. Karena memang potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/8).

Pengungkapan kasus narkoba berkedok vape sudah terjadi berulang kali. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah tegas terhadap peredaran vape.

"Data BNN dan polisi menunjukkan begitu, dan terakhir saja temuan polisi ada pabrik rumahan di Tangerang kapasitas produksinya bisa 12.000 cartridge dengan omset Rp 60 miliar dan melibatkan WNA. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap, dan skala rumahan. Maka tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat,” imbuhnya.

Politikus Partai NasDem ini juga menyoroti promosi vape di media sosial yang semakin masif. Kondisi ini dianggap membahayakan generasi muda, terutama anak-anak.

“Apalagi promosi vape ini juga sering kebablasan. Nggak hanya kasus Bigmo kemarin aja, tapi banyak promosi di medsos yang terlihat terang-terangan. Padahal produk semacam ini tidak boleh dipromosikan seperti itu. Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Bahaya sekali bagi generasi bangsa,” pungkas Sahroni.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore