Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juli 2026 | 03.32 WIB

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU RI, Diduga Gunakan Helikopter saat Hadiri Pelantikan KPPS

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di gedung KPU DKI, Jakarta. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

 

JawaPos.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Parsadaan tidak menunjukkan sense of ethic maupun sense of good governance karena menerima tawaran dan menggunakan transportasi helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan penggunaan helikopter dinilai lebih didorong oleh kebutuhan waktu teradu I yang harus melanjutkan agenda kedinasan di Provinsi Bengkulu. Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membebankan biaya penggunaan fasilitas luar biasa kepada keuangan publik.

“Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan,” ucapnya.

Raka Sandi menambahkan, penggunaan helikopter hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti bencana, keterisolasian wilayah, ancaman keselamatan, atau tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda. Namun, menurut majelis, kondisi objektif tersebut tidak terbukti dalam perkara ini.

Majelis juga menolak alasan Parsadaan yang menyebut tidak ada persoalan etik karena dalam perjalanan tersebut turut hadir seorang Anggota DKPP. Raka Sandi menegaskan bahwa tanggung jawab etik bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada kehadiran pejabat lain.

“Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara Pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya,” tegasnya.

Atas dasar itu, DKPP menyatakan Parsadaan Harahap terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i. Majelis menilai teradu II tidak profesional, tidak akuntabel, serta melanggar asas kepantasan dan kepatutan karena tidak mempertanyakan, mengingatkan, menyampaikan keberatan, maupun menawarkan alternatif moda transportasi yang lebih wajar saat penggunaan helikopter menuju Kecamatan Cidaun.

Abdullah Sapi’i diketahui ikut menumpangi helikopter bersama Parsadaan Harahap dengan alasan memiliki tanggung jawab di bidang sumber daya manusia, termasuk pembentukan, pelantikan, pembekalan, dan pengawasan badan ad hoc.

Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menilai sikap Abdullah Sapi’i tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.

“Sikap teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya,” tutur Ratna Dewi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore