Anggota KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di gedung KPU DKI, Jakarta. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
JawaPos.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Parsadaan tidak menunjukkan sense of ethic maupun sense of good governance karena menerima tawaran dan menggunakan transportasi helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan penggunaan helikopter dinilai lebih didorong oleh kebutuhan waktu teradu I yang harus melanjutkan agenda kedinasan di Provinsi Bengkulu. Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membebankan biaya penggunaan fasilitas luar biasa kepada keuangan publik.
“Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan,” ucapnya.
Raka Sandi menambahkan, penggunaan helikopter hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti bencana, keterisolasian wilayah, ancaman keselamatan, atau tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda. Namun, menurut majelis, kondisi objektif tersebut tidak terbukti dalam perkara ini.
Majelis juga menolak alasan Parsadaan yang menyebut tidak ada persoalan etik karena dalam perjalanan tersebut turut hadir seorang Anggota DKPP. Raka Sandi menegaskan bahwa tanggung jawab etik bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada kehadiran pejabat lain.
“Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara Pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya,” tegasnya.
Atas dasar itu, DKPP menyatakan Parsadaan Harahap terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i. Majelis menilai teradu II tidak profesional, tidak akuntabel, serta melanggar asas kepantasan dan kepatutan karena tidak mempertanyakan, mengingatkan, menyampaikan keberatan, maupun menawarkan alternatif moda transportasi yang lebih wajar saat penggunaan helikopter menuju Kecamatan Cidaun.
Abdullah Sapi’i diketahui ikut menumpangi helikopter bersama Parsadaan Harahap dengan alasan memiliki tanggung jawab di bidang sumber daya manusia, termasuk pembentukan, pelantikan, pembekalan, dan pengawasan badan ad hoc.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menilai sikap Abdullah Sapi’i tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.
“Sikap teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya,” tutur Ratna Dewi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022