Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Juli 2026 | 05.48 WIB

Internal AMPI Soroti Pelantikan Sekjen Baru, Minta Pimpinan Beri Penjelasan untuk Hindari Konflik

Arief Rosyid Hasan ditunjuk sebagai Sekjen AMPI sisa masa periode 2022-2027. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Ketua DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Raynold Darmawan menyoroti penunjukan Arief Rosyid Hasan sebagai Sekjen baru. Menurutnya, terdapat persoalan dalam Undangan Rapat Pleno IX DPP AMPI Nomor UND-236/DPP-AMPI/7/2026 tertanggal 22 Juli 2026.
 
"Dari hasil telaah terhadap AD/ART, Juklak, serta PO 001, PO 003, PO 004, PO 005, dan PO 009, terdapat indikasi cacat prosedural maupun potensi persoalan hukum organisasi apabila rapat tersebut nantinya mengambil keputusan yang berdampak pada status kepengurusan maupun kebijakan strategis organisasi," kata Raynold kepada wartawan, Senin (27/7).
 
Dia menjelaskan, dalam Pasal 9 angka 10 huruf a Peraturan Organisasi Nomor 001 Tahun 2022, diatur bahwa Rapat Harian maupun Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Namun, dalam surat undangan yang dibuat hanya terdapat tanda tangan Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal.
 
Sedangkan Robi Anugrah Marpaung yang saat itu masih menjadi Sekjen tidak diikutsertalan dalam penandatanganan undangan. Padahal Robi tidak sedang berhalangan.
 
 
"Dalam aturan organisasi memang diatur Ketua Umum dapat menunjuk Ketua atau Wakil Ketua apabila berhalangan. Namun kami tidak menemukan ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Wakil Sekretaris Jenderal untuk menggantikan Sekretaris Jenderal yang masih aktif dan tidak berhalangan," imbuhnya.
 
Raynold juga menyoroti dugaan tidak dilibatkannya Roby dalam forum Rapat Pleno IX. Kondisi ini bisa menjadikan keputusan yang diambil tidak sah.
 
Dalam Peraturan Organisasi Nomor 001 memberikan hak kepada peserta rapat untuk menghadiri rapat, menggunakan hak bicara, serta menggunakan hak suara.
 
Hal lainnya yang dipersoalkan adalah agenda rapat yang tercantum dalam surat undangan ditulis Konsolidasi Organisasi dan Lain-lain. Materi tersebut dianggap tidak relevan dengan  pergantian antarwaktu (PAW), reposisi pengurus, pemberhentian pengurus maupun kebijakan strategis lainnya.
 
"Frasa lain-lain menurut kami tidak dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan yang mengubah status hukum seseorang dalam organisasi ataupun keputusan strategis lainnya," ujarnya.
 
Raynold pun meminta pimpinan DPP AMPI memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan mekanisme penyelenggaraan Rapat Pleno IX. Dengan begitu tidak terjadi polemik berkepanjangan di internal organisasi.
 
"Kami berharap seluruh proses dapat dijelaskan secara transparan sehingga tata kelola organisasi tetap berjalan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi," pungkasnya.
 

AMPI Lantik Sekjen Baru

 
DPP AMPI resmi menetapkan Arief Rosyid Hasan sebagai Sekjen sisa masa periode 2022-2027. Keputusan ini dibuat dalam Rapat pleno IX DPP AMPI yang dipimpin Ketua Umum Jerry Sambuaga.
 
 
Arief sebagai Mantan Ketua Umum PB HMI dianggap memiliki kapasitas menduduki jabatan Sekjen. Penunjukan ini juga sebagai revitalisasi kepengurusan untuk memperkuat konsolidasi organisasi di tingkat nasional.
 
Rapat pleno juga menyepakati penyegaran struktur kepengurusan di sejumlah bidang strategis. Selain penunjukan Sekjen DPP AMPI, sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang organisasi kepemudaan, termasuk unsur Cipayung Plus, dipercaya mengisi jajaran kepengurusan DPP AMPI. 
 
"Revitalisasi juga dilakukan terhadap beberapa pengurus lainnya sebagai bagian dari penguatan organisasi. Penataan kepengurusan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan organisasi semakin solid dan mampu menjawab tantangan ke depan," kata Jerry di Jakarta, Jumat (24/7).
 
Revitalisasi kepengurusan ini dilakukan untuk memperkuat internal organisasi. Selain itu, diharapkan pelaksaan program untuk mendukung kerja politik Partai Golkar semakin maksimal.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore