
Ilustrasi rupiah. (Istimewa).
JawaPos.com - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kesejahteraan dosen yang mencuat dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (25/5). Pasalnya, Asosiasi Dosen Indonesia mengeluhkan hanya mendapat gaji Rp 3,36 juta setiap bulan, disebut paling rendah se-Asia Tenggara.
Bahkan, dosen harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi itu dinilai memprihatinkan karena dapat memengaruhi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Kalau gaji mereka kecil dan kesejahteraannya kurang, bagaimana para dosen bisa fokus menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara maksimal? Padahal mereka memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan mencetak generasi bangsa,” kata Habib Syarief kepada wartawan, Kamis (28/5).
Ia menilai, rendahnya tingkat kesejahteraan dosen dapat berdampak pada menurunnya minat generasi muda untuk berkarier sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi. Jika situasi itu terus berlangsung, dunia pendidikan tinggi Indonesia dikhawatirkan menghadapi persoalan regenerasi dosen di masa mendatang.
Menurut Habib Syarief, dosen memiliki peran strategis sebagai pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Oleh karena itu, negara dinilai perlu memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan para akademisi.
“Saya sangat prihatin dengan kondisi para dosen saat ini. Mereka adalah ujung tombak pendidikan tinggi kita. Kalau dosen tidak sejahtera, bagaimana mereka bisa fokus mendidik anak-anak bangsa dan menghasilkan riset-riset berkualitas,” ujarnya.
Legislator Fraksi PKB itu mengaku memahami besarnya tanggung jawab profesi dosen, karena pernah menjalani langsung pekerjaan sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi.
“Saya pernah menjadi dosen, sehingga saya tahu bagaimana beratnya tanggung jawab profesi ini. Dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga harus melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.
Atas dasar itu, Habib Syarief menyatakan dukungannya terhadap judicial review atau uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan para dosen ke MK.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
