
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti pengaturan mengenai child grooming dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal itu disampaikan dengan mengaitkan kasus yang menimpa Aurelie Moeremans.
Pernyataan itu disampaikan Rieke dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
“Kali ini saya fokus pada materi dalam KUHP baru, yaitu tentang child grooming. Dengan perkembangan yang ada, termasuk teknologi digital, ini menjadi persoalan yang sangat penting,” kata Rieke dalam rapat tersebut.
Rieke menilai, hingga saat ini negara belum memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang terindikasi sebagai pelaku child grooming. Menurutnya, kasus yang dialami Aurelie Moeremans menjadi gambaran nyata lemahnya respons negara terhadap kejahatan tersebut.
“Peristiwa yang menimpa Aurelie Moeremans adalah gambaran bahwa jika negara tidak tegas, maka ini berbahaya bagi masa depan anak-anak kita. Kita justru melihat pihak yang terindikasi pelaku seolah melakukan sosialisasi praktik child grooming, tanpa sanksi dan tanpa peringatan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Rieke juga meminta dukungan pimpinan Komisi XIII agar pihak-pihak yang terindikasi sebagai pelaku tidak diberi ruang atau panggung publik karena dinilai membahayakan.
“Ibu Dewi Asmara, saya mohon dukungannya agar pihak yang terindikasi pelaku ini tidak diberi panggung. Secara hukum, kita juga perlu melihat apa yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Rieke mengapresiasi pengaturan terkait kekerasan seksual dalam KUHP baru, khususnya Pasal 290 dan Pasal 293. Namun, ia menilai pengaturan tersebut belum secara tegas dan eksplisit mengatur tentang child grooming.
Menurutnya, momentum pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan terhadap korban child grooming.
“Persoalan child grooming ini perlu dikuatkan. KUHP baru harus diharmonisasikan dengan RUU Perlindungan Saksi dan Korban, bahkan substansi child grooming harus dimasukkan secara eksplisit,” ujar Rieke.
Ia juga mengungkapkan, Aurelie Moeremans telah menghubunginya secara pribadi untuk memperjuangkan isu tersebut bersama-sama.
“Minggu lalu AM sudah menghubungi saya secara pribadi, dan insyaallah kita akan sama-sama memperjuangkan ini,” ungkapnya.
Rieke menegaskan, meskipun peristiwa tersebut terjadi sekitar 16 tahun lalu, perjuangan untuk penegakan hukum tidak boleh berhenti.
“Mereka menyampaikan bahwa meskipun peristiwa ini terjadi 16 tahun lalu, perjuangan belum selesai. Karena tidak ingin ada AM-AM lain, khususnya di Indonesia,” bebernya.
Ia menekankan, kasus child grooming tidak boleh hanya menjadi isu viral di media sosial tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
