
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti pengaturan mengenai child grooming dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal itu disampaikan dengan mengaitkan kasus yang menimpa Aurelie Moeremans.
Pernyataan itu disampaikan Rieke dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
“Kali ini saya fokus pada materi dalam KUHP baru, yaitu tentang child grooming. Dengan perkembangan yang ada, termasuk teknologi digital, ini menjadi persoalan yang sangat penting,” kata Rieke dalam rapat tersebut.
Rieke menilai, hingga saat ini negara belum memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang terindikasi sebagai pelaku child grooming. Menurutnya, kasus yang dialami Aurelie Moeremans menjadi gambaran nyata lemahnya respons negara terhadap kejahatan tersebut.
“Peristiwa yang menimpa Aurelie Moeremans adalah gambaran bahwa jika negara tidak tegas, maka ini berbahaya bagi masa depan anak-anak kita. Kita justru melihat pihak yang terindikasi pelaku seolah melakukan sosialisasi praktik child grooming, tanpa sanksi dan tanpa peringatan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Rieke juga meminta dukungan pimpinan Komisi XIII agar pihak-pihak yang terindikasi sebagai pelaku tidak diberi ruang atau panggung publik karena dinilai membahayakan.
“Ibu Dewi Asmara, saya mohon dukungannya agar pihak yang terindikasi pelaku ini tidak diberi panggung. Secara hukum, kita juga perlu melihat apa yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Rieke mengapresiasi pengaturan terkait kekerasan seksual dalam KUHP baru, khususnya Pasal 290 dan Pasal 293. Namun, ia menilai pengaturan tersebut belum secara tegas dan eksplisit mengatur tentang child grooming.
Menurutnya, momentum pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan terhadap korban child grooming.
“Persoalan child grooming ini perlu dikuatkan. KUHP baru harus diharmonisasikan dengan RUU Perlindungan Saksi dan Korban, bahkan substansi child grooming harus dimasukkan secara eksplisit,” ujar Rieke.
Ia juga mengungkapkan, Aurelie Moeremans telah menghubunginya secara pribadi untuk memperjuangkan isu tersebut bersama-sama.
“Minggu lalu AM sudah menghubungi saya secara pribadi, dan insyaallah kita akan sama-sama memperjuangkan ini,” ungkapnya.
Rieke menegaskan, meskipun peristiwa tersebut terjadi sekitar 16 tahun lalu, perjuangan untuk penegakan hukum tidak boleh berhenti.
“Mereka menyampaikan bahwa meskipun peristiwa ini terjadi 16 tahun lalu, perjuangan belum selesai. Karena tidak ingin ada AM-AM lain, khususnya di Indonesia,” bebernya.
Ia menekankan, kasus child grooming tidak boleh hanya menjadi isu viral di media sosial tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
