sawah terasering Jatiluwih, Tabanan ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO./baliriceterrace.com
JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan perlunya memperketat larangan alih fungsi lahan sawah. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang berakar dari kedaulatan lahan sendiri.
“Kedaulatan pangan bukan hanya slogan, melainkan fondasi ketahanan nasional. Dalam konteks inilah, sikap Presiden Prabowo untuk memperketat larangan alih fungsi lahan sawah perlu mendapat dukungan penuh,” kata Azis Subekti kepada wartawan, Minggu (19/10).
Azis menilai pernyataan Presiden Prabowo bukan sekadar seruan moral, tetapi peringatan keras terhadap realitas di lapangan.
“Lahan-lahan produktif kita terus menyusut akibat tekanan investasi dan urbanisasi yang tidak terkendali,” ucapnya.
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Indonesia memiliki sekitar 7,38 juta hektare lahan baku sawah, namun luasannya terus terancam berkurang. Pemerintah menargetkan agar 87 persen dari total lahan baku itu dapat dikunci menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tetapi di lapangan kebijakan ini kerap terganjal lemahnya pengawasan dan celah hukum.
“Masalah utama alih fungsi sawah tidak hanya soal izin, tetapi juga sinkronisasi tata ruang dan integritas kebijakan daerah,” jelas Azis.
Ia menyoroti masih banyak daerah yang belum menyelesaikan pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang selaras dengan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari pemerintah pusat.
“Di celah inilah sering muncul praktik alih fungsi terselubung atas nama investasi strategis tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap produksi pangan,” ujarnya.
Azis juga mengingatkan potensi penyalahgunaan dalam mekanisme rekomendasi perubahan penggunaan tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 12.
“Instrumen hukum ini sejatinya dibuat untuk kondisi khusus, tetapi tanpa transparansi dan pengawasan publik, bisa menjadi pintu legal bagi konversi lahan yang seharusnya dilindungi,” tegasnya.
Ia mengusulkan agar seluruh proses rekomendasi dibuka secara digital dan bisa diaudit masyarakat. “Keterbukaan adalah benteng utama pencegahan penyimpangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Azis menegaskan bahwa setiap hektare sawah yang hilang dapat kehilangan produksi, lapangan kerja, dan stabilitas harga pangan. Ia tak menginginkan Indonesia terus bergantung pada impor pangan.
“Jika lahan-lahan subur terus berkurang, krisis pangan bukan sekadar ancaman global, tetapi bisa menjadi krisis nasional yang nyata,” ujarnya.
Dari sisi legislasi, Azis menyebut Komisi II DPR RI memiliki tanggung jawab besar memastikan perlindungan LP2B dan LSD terintegrasi dalam sistem perizinan digital seperti OSS (Online Single Submission) dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
