Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 September 2025 | 14.48 WIB

Tingkatkan Akuntabilitas, Kemendagri Minta Pemda Segera Implementasikan SIPD RI Dalam Pengelolaan Keuangan

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo. (Istimewa) - Image

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo. (Istimewa)

JawaPos.com - Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuanga. Asistensi akan diberikan untuk adaptasi.

Hal ini disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo dalam acara Rapat Asistensi Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam SIPD RI.

“Terkait Implementasi SIPD Pendapatan kami telah mengeluarkan Surat Nomor 970/10061/Keuda Tanggal 13 April 2022 dan Surat Nomor 900.1.13/2161/Keuda Tanggal 27 Mei 2025 yang menghimbau terhadap Kepala Daerah yang belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan untuk menginput data realisasi pendapatan daerah melalui SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” kata Teguh, Minggu (28/9).

Teguh menekankan pentingnya Pemda untuk segera mengimplementasikan SIPD RI. Langkah ini sebagai upaya meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

“Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 391 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Serta Pasal 395 bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya,” imbuhnya.

Teguh menegaskan, penggunaan aplikasi SIPD RI bersifat wajib atau mandatory bagi semua pemerintah daerah. Sejauh ini, sebagian wilayah sudah menggunakan teknologi tersebut, hanya menyisakan sebagian kecil wilayah.

“Berdasarkan data pada aplikasi terdapat 517 Daerah yang telah menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan, sedangkan 29 Daerah lainnya belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Wanto mengatakan, kegiatan Asistensi Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam SIPD RI ini dilakukan untuk memastikan penerapan SIPD RI yang telah dikembangkan Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan dengan baik.

“Melalui kegiatan ini, Ditjen Bina Keuangan Daerah senantiasa melakukan pembinaan/pendampingan serta mendorong pemerintah daerah dalam guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang termutakhir melalui SIPD RI. Melalui pengelolaan pendapatan daerah dalam SIPD Rl diharapkan dapat mengakomodir pengelolaan sumber-sumber pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Wanto.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore