
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo. (Istimewa)
JawaPos.com - Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuanga. Asistensi akan diberikan untuk adaptasi.
Hal ini disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo dalam acara Rapat Asistensi Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam SIPD RI.
“Terkait Implementasi SIPD Pendapatan kami telah mengeluarkan Surat Nomor 970/10061/Keuda Tanggal 13 April 2022 dan Surat Nomor 900.1.13/2161/Keuda Tanggal 27 Mei 2025 yang menghimbau terhadap Kepala Daerah yang belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan untuk menginput data realisasi pendapatan daerah melalui SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” kata Teguh, Minggu (28/9).
Teguh menekankan pentingnya Pemda untuk segera mengimplementasikan SIPD RI. Langkah ini sebagai upaya meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.
“Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 391 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Serta Pasal 395 bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya,” imbuhnya.
Teguh menegaskan, penggunaan aplikasi SIPD RI bersifat wajib atau mandatory bagi semua pemerintah daerah. Sejauh ini, sebagian wilayah sudah menggunakan teknologi tersebut, hanya menyisakan sebagian kecil wilayah.
“Berdasarkan data pada aplikasi terdapat 517 Daerah yang telah menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan, sedangkan 29 Daerah lainnya belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Wanto mengatakan, kegiatan Asistensi Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam SIPD RI ini dilakukan untuk memastikan penerapan SIPD RI yang telah dikembangkan Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan dengan baik.
“Melalui kegiatan ini, Ditjen Bina Keuangan Daerah senantiasa melakukan pembinaan/pendampingan serta mendorong pemerintah daerah dalam guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang termutakhir melalui SIPD RI. Melalui pengelolaan pendapatan daerah dalam SIPD Rl diharapkan dapat mengakomodir pengelolaan sumber-sumber pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Wanto.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Real Betis di Liga Spanyol: Tuan Rumah Kesulitan Menang!
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Bodo/Glimt vs NEC Nijmegen di Kualifikasi Liga Champions: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor LASK Linz vs Celtic di Kualifikasi Liga Champions: Kans Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Sabah vs Hapoel Be'er Sheva di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
