Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 September 2025 | 18.03 WIB

Gerakan ‘Stop Tot-Tot Wuk-Wuk’ Bentuk Keresahan Publik, Legislator Minta Polri Tindak Tegas Pengguna Sirene-Strobo Ilegal

Polantas RI - Image

Polantas RI

JawaPos.com - Belakangan ini, publik ramai menggaungkan gerakan 'Stop Tot-Tot Wuk-Wuk' di jalan dengan mengunggah foto dan video dalam berbagai narasi. Tak hanya di media sosial, gerakan ini juga dilakukan secara unik dengan memasang stiker 'Stop Tot-Tot Wuk-Wuk' di kendaraan sebagai bentuk kampanye nyata di jalan.

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyebut kritik masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirene, rotator, dan strobo secara ilegal dengan mengampanyekan gerakan bertagar 'Stop Tot-Tot Wuk-Wuk di Jalan' merupakan keresahan publik.

Ia menegaskan, gerakan ini bukan sekadar soal bising atau silau, melainkan bentuk perlawanan masyarakat yang sudah jenuh terhadap praktik arogan di jalan raya dan merugikan banyak pihak. Ia pun meminta pihak Kepolisian agar tidak ragu memberikan sanksi bagi pelanggar.

“Jalan raya seharusnya menjadi ruang aman, bukan panggung arogansi. Gerakan ‘Stop Tot-Tot Wuk-Wuk’ adalah bentuk keresahan publik yang harus direspons dengan tindakan nyata," kata Gilang Dhielafararez kepada wartawan, Kamis (25/9).

"Karena itu, kami mendorong penegakan aturan yang lebih konsisten melalui razia berkala, penindakan tegas, dan edukasi publik yang berkelanjutan," sambungnya.

Kritik ini muncul bukan tanpa alasan. Gerakan 'Stop Tot-Tot Wuk-Wuk' lahir sebagai respons atas kejenuhan publik terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan raya, termasuk oleh kendaraan pejabat yang sedang tidak bertugas resmi.

Menurutnya, gerakan 'Stop Tot-Tot Wuk-Wuk' menegaskan bahwa hanya kendaraan darurat dan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan pejabat negara resmi, yang berhak menggunakan sirene dan strobo.

"Fenomena kendaraan pribadi yang menggunakan sirene dan strobo tanpa hak, termasuk yang mengatasnamakan pejabat, masih mudah ditemui di ruas-ruas padat Jakarta,” ujar Gilang.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas mengamanatkan hanya ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan resmi, dan iring-iringan jenazah yang berhak mendapat prioritas.

“Di luar itu, pemakaian sirene dan strobo adalah pelanggaran hukum. Aturan ini harus dijalankan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Gilang menambahkan, penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai ketentuan pastinya dapat mengganggu ketertiban lalu lintas. Termasuk membahayakan pengguna jalan lain, bahkan memicu ketidaknyamanan masyarakat.

Lebih lanjut, ia mendukung langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang membekukan sementara penggunaan sirine dan rotator. Kebijakan tersebut merupakan keputusan tepat untuk merespons keresahan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola lalu lintas.

“Polisi tidak boleh ragu untuk memberi sanksi, karena jalan raya adalah ruang publik yang haknya setara bagi semua,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore