
Polantas RI
JawaPos.com - Belakangan ini, publik ramai menggaungkan gerakan 'Stop Tot-Tot Wuk-Wuk' di jalan dengan mengunggah foto dan video dalam berbagai narasi. Tak hanya di media sosial, gerakan ini juga dilakukan secara unik dengan memasang stiker 'Stop Tot-Tot Wuk-Wuk' di kendaraan sebagai bentuk kampanye nyata di jalan.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyebut kritik masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirene, rotator, dan strobo secara ilegal dengan mengampanyekan gerakan bertagar 'Stop Tot-Tot Wuk-Wuk di Jalan' merupakan keresahan publik.
Ia menegaskan, gerakan ini bukan sekadar soal bising atau silau, melainkan bentuk perlawanan masyarakat yang sudah jenuh terhadap praktik arogan di jalan raya dan merugikan banyak pihak. Ia pun meminta pihak Kepolisian agar tidak ragu memberikan sanksi bagi pelanggar.
“Jalan raya seharusnya menjadi ruang aman, bukan panggung arogansi. Gerakan ‘Stop Tot-Tot Wuk-Wuk’ adalah bentuk keresahan publik yang harus direspons dengan tindakan nyata," kata Gilang Dhielafararez kepada wartawan, Kamis (25/9).
"Karena itu, kami mendorong penegakan aturan yang lebih konsisten melalui razia berkala, penindakan tegas, dan edukasi publik yang berkelanjutan," sambungnya.
Kritik ini muncul bukan tanpa alasan. Gerakan 'Stop Tot-Tot Wuk-Wuk' lahir sebagai respons atas kejenuhan publik terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan raya, termasuk oleh kendaraan pejabat yang sedang tidak bertugas resmi.
Menurutnya, gerakan 'Stop Tot-Tot Wuk-Wuk' menegaskan bahwa hanya kendaraan darurat dan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan pejabat negara resmi, yang berhak menggunakan sirene dan strobo.
"Fenomena kendaraan pribadi yang menggunakan sirene dan strobo tanpa hak, termasuk yang mengatasnamakan pejabat, masih mudah ditemui di ruas-ruas padat Jakarta,” ujar Gilang.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas mengamanatkan hanya ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan resmi, dan iring-iringan jenazah yang berhak mendapat prioritas.
“Di luar itu, pemakaian sirene dan strobo adalah pelanggaran hukum. Aturan ini harus dijalankan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Gilang menambahkan, penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai ketentuan pastinya dapat mengganggu ketertiban lalu lintas. Termasuk membahayakan pengguna jalan lain, bahkan memicu ketidaknyamanan masyarakat.
Lebih lanjut, ia mendukung langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang membekukan sementara penggunaan sirine dan rotator. Kebijakan tersebut merupakan keputusan tepat untuk merespons keresahan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola lalu lintas.
“Polisi tidak boleh ragu untuk memberi sanksi, karena jalan raya adalah ruang publik yang haknya setara bagi semua,” pungkasnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
