Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Juni 2026 | 19.30 WIB

Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk RAPBN 2027

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (tengah). - Image

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (tengah).

JawaPos.com - Komisi XI DPR RI menyutujui pengajuan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pendahuluan untuk pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2027 sebesar Rp 49,80 triliun.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengatakan Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif Kemenkeu setelah mendengar penjelasan pemerintah mengenai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan rencana kerja Kementerian tahun 2027.

"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49.801.124.884.000,” ujar Misbakhun dalam rapat kerja dengan Kemenkeu, Senin (16/6).

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pembahasan yang berlangsung mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR RI untuk terus memperkuat kualitas perencanaan, tata kelola, dan pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.

"Alokasi anggaran tersebut diarahkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan Kemenkeu mampu menjalankan mandatnya secara optimal dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat kualitas layanan publik, serta mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Purbaya.

Adapun, pagu indikatif diajukan untuk digukanakan sebagai anggaran fungsi pelayanan sebesar Rp 45,52 triliun, fungsi ekonomi sebesar Rp 284,71 miliar, dan fungsi pendidikan sebesar Rp 3,99 triliun.

Pada fungsi pelayanan umum meliputi program kebijakan fiskal sektor keuangan dan ekonomi sebesar Rp 36,33 miliar, program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 1,62 triliun, program pengelolaan belanja negara sebesar Rp 14,12 triliun, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko sebesar Rp 194,68 miliar, dan dukungan manajemen sebesar Rp 43,66 miliar.

Sedangkan untuk fungsi ekonomi digunakan pada program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 2,01 miliar dan program dukungan manjemen sebesar Rp 282,6 miliar. Kemudian untuk fungsi pendidikan seluruhnya digunakan untuk program dukungan manajemen.

Sementara itu, jika dirinci berdasarkan eselon I dan Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu dibagi sebagai berikut. Sekretariat Jenderal dan BLU LPDB sebesar Rp 31,83 triliun, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 32,64 miliar.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore