
Ilustrasi penganiayaan terhadap seorang perempuan. (9nong/Freepik)
JawaPos.com - Kasus penganiayaan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Malaysia menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman yang viral, terlihat seorang perempuan yang diduga sebagai korban duduk di sofa sambil menerima pukulan berulang kali dari seorang pria mengenakan kaus berwarna biru. Korban tampak menahan rasa sakit dan tidak melakukan perlawanan selama aksi kekerasan berlangsung.
Menindaklanjuti kasus tersebut, aparat Kepolisian Malaysia bergerak cepat dengan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap YY.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal yang akrab disapa Deng Ical meminta agar seluruh pelaku dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.
"Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami saudari YY. Perbuatan tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi. Para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap pekerja migran,” kata Deng Ical, Kamis (18/6).
Legislator Fraksi PKB itu juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, langkah diplomasi perlu dilakukan secara maksimal untuk memastikan transparansi penanganan perkara serta menjamin keadilan bagi korban.
“Saya meminta Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan Indonesia di Malaysia untuk melakukan diplomasi dan lobi secara maksimal agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dihukum berat sesuai aturan yang berlaku di Malaysia,” ujarnya.
Selain pengawalan diplomatik, Deng Ical menilai korban harus memperoleh pendampingan hukum yang optimal. Ia berharap, tim kuasa hukum yang mendampingi YY mampu menghadirkan fakta dan bukti yang kuat dalam persidangan sehingga dapat memperkuat tuntutan terhadap para pelaku.
“Para pengacara yang mendampingi korban harus bekerja keras mengungkap seluruh fakta dan bukti yang ada. Dengan bukti yang kuat, hakim akan memiliki dasar yang kokoh untuk menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku,” tegasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
