Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juni 2026 | 21.08 WIB

DPR Minta Hukuman Berat untuk Pelaku Penganiayaan WNI di Malaysia

Ilustrasi penganiayaan terhadap seorang perempuan. (9nong/Freepik) - Image

Ilustrasi penganiayaan terhadap seorang perempuan. (9nong/Freepik)

JawaPos.com - Kasus penganiayaan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Malaysia menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman yang viral, terlihat seorang perempuan yang diduga sebagai korban duduk di sofa sambil menerima pukulan berulang kali dari seorang pria mengenakan kaus berwarna biru. Korban tampak menahan rasa sakit dan tidak melakukan perlawanan selama aksi kekerasan berlangsung.

Menindaklanjuti kasus tersebut, aparat Kepolisian Malaysia bergerak cepat dengan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap YY.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal yang akrab disapa Deng Ical meminta agar seluruh pelaku dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.

"Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami saudari YY. Perbuatan tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi. Para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap pekerja migran,” kata Deng Ical, Kamis (18/6).

Legislator Fraksi PKB itu juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, langkah diplomasi perlu dilakukan secara maksimal untuk memastikan transparansi penanganan perkara serta menjamin keadilan bagi korban.

“Saya meminta Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan Indonesia di Malaysia untuk melakukan diplomasi dan lobi secara maksimal agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dihukum berat sesuai aturan yang berlaku di Malaysia,” ujarnya.

Selain pengawalan diplomatik, Deng Ical menilai korban harus memperoleh pendampingan hukum yang optimal. Ia berharap, tim kuasa hukum yang mendampingi YY mampu menghadirkan fakta dan bukti yang kuat dalam persidangan sehingga dapat memperkuat tuntutan terhadap para pelaku.

“Para pengacara yang mendampingi korban harus bekerja keras mengungkap seluruh fakta dan bukti yang ada. Dengan bukti yang kuat, hakim akan memiliki dasar yang kokoh untuk menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku,” tegasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore