Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 September 2025 | 04.01 WIB

Soroti Maraknya Penolakan Rumah Ibadah, Legislator Ingatkan Negara Beri Jaminan Sebagai Amanat Konstitusi

Ilustrasi penolakan pembangunan gereja. Dok JawaPos

JawaPos.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Vita Ervina menegaskan negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hak setiap warga dalam memeluk agama dan beribadah. Tak pungkiri, belakangan ini banyak pendirian rumah ibadah yang mendapat penolakan di tengah masyarakat.

“Negara, melalui Konstitusi juga memberikan jaminan atas kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu, Negara dalam hal ini Pemerintah dan Pemerintah Daerah penting untuk memberikan fasilitasi dalam mewujudkan amanah Konstitusi tersebut,” kata Vita Ervina kepada wartawan, Minggu (21/9).

Legislator Fraksi PDIP itu mengajak masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan hidup berdampingan dalam bingkai kebhinekaan. Ia menekankan, keberagaman adalah kekuatan, bukan sumber perpecahan. 

“Kerukunan dan toleransi harus terus dikedepankan untuk mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika. Kita hormati perbedaan, karena perbedaan sesungguhnya adalah anugerah,” jelas Vita.

Ia menyoroti maraknya penolakan pendirian rumah ibadah di sejumlah daerah menjadi tantangan serius dalam menjaga kerukunan nasional. Karena itu, negara harus hadir untuk memastikan hak beribadah tidak terhalang oleh diskriminasi maupun konflik horizontal.

Lebih lanjut, Vita mengungkapkan bahwa DPR bersama pemerintah tengah mendorong regulasi baru yang dapat menyederhanakan proses perizinan pendirian rumah ibadah. 

“Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, kita mendorong agar Pemerintah dapat menerbitkan regulasi tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama akan mempermudah perizinan tempat ibadah dengan surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama setempat," tegasnya.

"Rancangan ini bertujuan untuk menjamin hak beribadah warga negara dan telah dibahas sejak 2021, mengacu pada aspirasi masyarakat dan mengkaji ulang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore