
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan. (dok. Fraksi PKB)
JawaPos.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti proyek pembangunan tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, yang menuai penolakan dari nelayan setempat. Ia menilai ada sejumlah hal yang perlu ditelusuri, terutama terkait perizinan, keterlibatan masyarakat pesisir, serta dampaknya terhadap lingkungan.
Daniel menekankan perlunya memastikan apakah proyek tanggul beton tersebut sudah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurutnya, proses penerbitan izin semestinya melibatkan masyarakat pesisir yang terdampak langsung.
“Perlu dicek izin, apakah PKKPRL atau izin lain yang dikeluarkan KKP itu sudah melalui proses konsultasi publik, sudah mempertimbangkan dampak terhadap nelayan tradisional, dan apakah syarat-syaratnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat pesisir,” kata Daniel kepada wartawan, Senin (15/9).
Sebab, tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di kawasan perairan Cilincing kini ramai diperbincangkan. Pasalnya, keberadaan tanggul yang melintang di atas laut itu dinilai mengganggu lintasan nelayan saat melaut.
Izin proyek itu diberikan KKP kepada PT Karya Cipta Nusantara (KCN) sebagai bagian dari rencana pembangunan pelabuhan. Namun, Daniel mempertanyakan apakah proyek itu sudah melalui kajian lingkungan dan sosial secara komprehensif.
“Pembangunan semacam ini kalau tidak hati-hati bisa mengubah ekosistem pesisir, mempengaruhi arus laut, ikan datang/turun, hingga akses nelayan ke laut. Apakah sudah ada AMDAL atau kajian lingkungan dan sosial yang memadai?” tegasnya.
Protes nelayan Cilincing yang muncul belakangan, kata Daniel, menunjukkan masyarakat belum dilibatkan secara aktif dalam perencanaan proyek. Karena itu, ia mendorong agar nelayan sebagai pihak terdampak dilibatkan penuh dalam proses perencanaan maupun evaluasi.
Komisi IV DPR sendiri dijadwalkan membahas isu ini bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ia menegaskan, bila hasil rapat nanti menemukan adanya izin yang tidak memperhatikan dampak sosial dan akses nelayan, maka opsi revisi hingga pembatalan izin bisa dipertimbangkan.
“Kalau tidak ada jalan keluar yang berdampak vital terhadap masyarakat dan alam, pembatalan izin bisa jadi pilihan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Daniel menegaskan keseimbangan antara kepentingan investor dan masyarakat pesisir harus menjadi perhatian utama.
“Pihak swasta atau investor ingin memanfaatkan darat dan laut untuk keuntungan ekonomis, tapi perlu diimbangi dengan kepentingan masyarakat nelayan agar mereka tidak dirugikan,” pungkasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
