
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan. (dok. Fraksi PKB)
JawaPos.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti proyek pembangunan tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, yang menuai penolakan dari nelayan setempat. Ia menilai ada sejumlah hal yang perlu ditelusuri, terutama terkait perizinan, keterlibatan masyarakat pesisir, serta dampaknya terhadap lingkungan.
Daniel menekankan perlunya memastikan apakah proyek tanggul beton tersebut sudah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurutnya, proses penerbitan izin semestinya melibatkan masyarakat pesisir yang terdampak langsung.
“Perlu dicek izin, apakah PKKPRL atau izin lain yang dikeluarkan KKP itu sudah melalui proses konsultasi publik, sudah mempertimbangkan dampak terhadap nelayan tradisional, dan apakah syarat-syaratnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat pesisir,” kata Daniel kepada wartawan, Senin (15/9).
Sebab, tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di kawasan perairan Cilincing kini ramai diperbincangkan. Pasalnya, keberadaan tanggul yang melintang di atas laut itu dinilai mengganggu lintasan nelayan saat melaut.
Izin proyek itu diberikan KKP kepada PT Karya Cipta Nusantara (KCN) sebagai bagian dari rencana pembangunan pelabuhan. Namun, Daniel mempertanyakan apakah proyek itu sudah melalui kajian lingkungan dan sosial secara komprehensif.
“Pembangunan semacam ini kalau tidak hati-hati bisa mengubah ekosistem pesisir, mempengaruhi arus laut, ikan datang/turun, hingga akses nelayan ke laut. Apakah sudah ada AMDAL atau kajian lingkungan dan sosial yang memadai?” tegasnya.
Protes nelayan Cilincing yang muncul belakangan, kata Daniel, menunjukkan masyarakat belum dilibatkan secara aktif dalam perencanaan proyek. Karena itu, ia mendorong agar nelayan sebagai pihak terdampak dilibatkan penuh dalam proses perencanaan maupun evaluasi.
Komisi IV DPR sendiri dijadwalkan membahas isu ini bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ia menegaskan, bila hasil rapat nanti menemukan adanya izin yang tidak memperhatikan dampak sosial dan akses nelayan, maka opsi revisi hingga pembatalan izin bisa dipertimbangkan.
“Kalau tidak ada jalan keluar yang berdampak vital terhadap masyarakat dan alam, pembatalan izin bisa jadi pilihan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Daniel menegaskan keseimbangan antara kepentingan investor dan masyarakat pesisir harus menjadi perhatian utama.
“Pihak swasta atau investor ingin memanfaatkan darat dan laut untuk keuntungan ekonomis, tapi perlu diimbangi dengan kepentingan masyarakat nelayan agar mereka tidak dirugikan,” pungkasnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
