Titi Anggraini.(DOKUMENTASI PERLUDEM)
JawaPos.com - Sebanyak lima anggota DPR RI telah dinonaktifkan menyusul ucapan dan sikap yang dinilai telah mencederai publik. Penonaktifan itu terhitung mulai hari ini, Senin (1/9).
Kelima anggota dewan tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan istilah nonaktif yang digunakan partai politik terhadap kader bermasalah, tidak dikenal dalam mekanisme hukum ketatanegaraan.
Menurutnya, status anggota DPR hanya bisa berubah melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Istilah nonaktif memang ada dalam UU MD3, tetapi konteksnya sangat spesifik, yaitu hanya berlaku untuk pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses. Jadi, nonaktif tidak berlaku bagi anggota DPR secara umum,” kata Titi Anggraini kepada JawaPos.com, Senin (1/9).
Ia menjelaskan, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR juga menegaskan hal yang sama, pengaturan nonaktif hanya sebatas pada posisi pimpinan maupun anggota MKD. Ia menekankan, mekanisme perubahan status hanya dapat dilakukan melalui PAW yang melibatkan usulan partai, pimpinan DPR, hingga penetapan Presiden.
“Ketika partai menyatakan menonaktifkan kadernya di DPR, itu sebenarnya keputusan internal politik. Dari sisi hukum, status mereka tetap anggota DPR sampai ada PAW. Nonaktif hanya berpengaruh di internal partai atau fraksi, bukan pada kedudukan konstitusionalnya,” tegas Titi.
Ia menambahkan, Pasal 239 UU MD3 secara tegas menyebutkan bahwa anggota DPR berhenti antar waktu jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Menurutnya, pemberhentian hanya bisa dilakukan jika memenuhi alasan-alasan tertentu, termasuk melanggar sumpah jabatan, kode etik, atau diusulkan partai politik.
Selain itu, Pasal 242 UU MD3 mengatur mekanisme penggantian anggota DPR yang diberhentikan melalui PAW. Kursi yang ditinggalkan akan diisi oleh calon anggota DPR dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
Titi juga menyoroti adanya mekanisme pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 244 UU MD3, misalnya bagi anggota DPR yang menjadi terdakwa tindak pidana berat. Namun, ia menekankan bahwa ini berbeda dengan istilah nonaktif yang sering digunakan partai politik.
“Selama dalam status pemberhentian sementara, anggota DPR tetap memperoleh sebagian hak keuangan, dengan tata cara lebih lanjut diatur melalui Peraturan Tata Tertib DPR,” ucap Titi.
Ia menegaskan, istilah PAW merupakan mekanisme formal dan satu-satunya cara yang sah secara hukum untuk mengakhiri masa jabatan anggota DPR sebelum waktunya. Proses ini tidak bisa digantikan dengan istilah nonaktif sebagaimana dipakai partai politik.
“Istilah nonaktif yang dipakai partai politik lebih bersifat internal, bukan mekanisme hukum. Kalau dibiarkan, publik bisa rancu dan mengira anggota DPR benar-benar kehilangan statusnya,” jelasnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
