Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 September 2025 | 19.03 WIB

Tak Ada Istilah Nonaktif, Titi Anggraini Tegaskan Anggota DPR Bermasalah Harusnya di PAW

Titi Anggraini.(DOKUMENTASI PERLUDEM)

JawaPos.com - Sebanyak lima anggota DPR RI telah dinonaktifkan menyusul ucapan dan sikap yang dinilai telah mencederai publik. Penonaktifan itu terhitung mulai hari ini, Senin (1/9).

Kelima anggota dewan tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan istilah nonaktif yang digunakan partai politik terhadap kader bermasalah, tidak dikenal dalam mekanisme hukum ketatanegaraan. 

Menurutnya, status anggota DPR hanya bisa berubah melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Istilah nonaktif memang ada dalam UU MD3, tetapi konteksnya sangat spesifik, yaitu hanya berlaku untuk pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses. Jadi, nonaktif tidak berlaku bagi anggota DPR secara umum,” kata Titi Anggraini kepada JawaPos.com, Senin (1/9).

Ia menjelaskan, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR juga menegaskan hal yang sama, pengaturan nonaktif hanya sebatas pada posisi pimpinan maupun anggota MKD. Ia menekankan, mekanisme perubahan status hanya dapat dilakukan melalui PAW yang melibatkan usulan partai, pimpinan DPR, hingga penetapan Presiden.

“Ketika partai menyatakan menonaktifkan kadernya di DPR, itu sebenarnya keputusan internal politik. Dari sisi hukum, status mereka tetap anggota DPR sampai ada PAW. Nonaktif hanya berpengaruh di internal partai atau fraksi, bukan pada kedudukan konstitusionalnya,” tegas Titi.

Ia menambahkan, Pasal 239 UU MD3 secara tegas menyebutkan bahwa anggota DPR berhenti antar waktu jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Menurutnya, pemberhentian hanya bisa dilakukan jika memenuhi alasan-alasan tertentu, termasuk melanggar sumpah jabatan, kode etik, atau diusulkan partai politik.

Selain itu, Pasal 242 UU MD3 mengatur mekanisme penggantian anggota DPR yang diberhentikan melalui PAW. Kursi yang ditinggalkan akan diisi oleh calon anggota DPR dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama. 

Titi juga menyoroti adanya mekanisme pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 244 UU MD3, misalnya bagi anggota DPR yang menjadi terdakwa tindak pidana berat. Namun, ia menekankan bahwa ini berbeda dengan istilah nonaktif yang sering digunakan partai politik.

“Selama dalam status pemberhentian sementara, anggota DPR tetap memperoleh sebagian hak keuangan, dengan tata cara lebih lanjut diatur melalui Peraturan Tata Tertib DPR,” ucap Titi.

Ia menegaskan, istilah PAW merupakan mekanisme formal dan satu-satunya cara yang sah secara hukum untuk mengakhiri masa jabatan anggota DPR sebelum waktunya. Proses ini tidak bisa digantikan dengan istilah nonaktif sebagaimana dipakai partai politik.

“Istilah nonaktif yang dipakai partai politik lebih bersifat internal, bukan mekanisme hukum. Kalau dibiarkan, publik bisa rancu dan mengira anggota DPR benar-benar kehilangan statusnya,” jelasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore