Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Agustus 2025 | 19.06 WIB

Menteri PANRB Pastikan ASN Korban Pembakaran Gedung DPRD Makassar Segera Dapat Santunan hingga Kenaikan Pangkat Anumerta

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (Istimewa)

JawaPos.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan akan mempercepat pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia dan menjadi korban dalam tragedi pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/8).

Rini menyampaikan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan penanganan segera terhadap pemenuhan hak-hak bagi ASN yang gugur dalam masa tugas.

Mulai dari santunan kematian kerja, uang duka tewas kepada ahli waris ASN. Kemudian, beasiswa bagi anak yang ditinggalkan hingga memastikan bahwa ASN tersebut memperoleh kenaikan pangkat anumerta.

“Saya tidak ingin ada keterlambatan administrasi dalam pemenuhan hak-hak ASN yang gugur dalam tragedi pembakaran di Gedung DPRD Kota Makassar. InsyaAllah semua hak-hak almarhum bisa diterima sesegera mungkin,” kata Menteri Rini dalam keterangannya, Minggu (31/8).

Lebih lanjut, Rini memastikan seluruh hak-hak bagi ASN tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang No. 20/2023 Tentang ASN. Dalam hal ini dipastikan bahwa PNS dan PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non-materiel.

Selain itu, Rini memastikan ASN korban tragedi pembakaran di Gedung DPRD Kota Makassar akan diberikan kenaikan pangkat anumerta, yaitu kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, karena gugur saat menjalankan tugas kedinasan.

Rini menambahkan, Surat Keputusan (SK) Pensiun pun akan segera diterbitkan sehingga Hak Pensiun bisa segera diterima oleh ahli waris. 

Tidak hanya ASN, pemerintah juga akan berupaya memenuhi hak-hak non-ASN yang turut wafat dalam tragedi Gedung DPRD Kota Makassar.

“Karena sudah mengabdi di internal pemerintah daerah maka almarhum dan almarhumah diupayakan akan mendapatkan santunan atau uang duka,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore