
Iluatrasi MK.
JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Wakil Menteri (Wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi baik di perusahaan negara maupun perusahaan swasta. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8).
“Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
MK menyatakan Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Larangan itu mencakup posisi sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN maupun APBD.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, dalil pemohon yang menolak rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris BUMN sudah sesuai dengan norma dalam Pasal 33 huruf b UU BUMN. Meski norma tersebut sempat dihapus dalam UU 1/2025, substansi larangan rangkap jabatan masih tetap dipertahankan dalam aturan baru.
“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian. Sementara itu, untuk menjalankan jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu,” jelas Enny.
Guna mencegah kekosongan hukum, MK memberikan masa penyesuaian (grace period) selama paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, Wamen yang saat ini masih menjabat komisaris BUMN atau perusahaan swasta diberi waktu hingga Agustus 2027 untuk mundur dari salah satu jabatan.
Meski demikian, putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Daniel Yusmic menilai seharusnya MK tetap berpegang pada putusan sebelumnya Nomor 80/PUU-XVII/2019 tanpa perlu memasukkannya ke dalam amar putusan.
Sementara, Arsul Sani berpendapat MK seharusnya menjalankan proses pengujian undang-undang secara lebih deliberatif dan partisipatif dengan mendengarkan keterangan dari pembentuk undang-undang maupun pihak terdampak.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
