Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 00.41 WIB

Klaim Tak Ada Transaksional Di Balik Pemberian Amnesti Hasto Kristiyanto, Elite PDIP: Kami Berjuang Mati-Matian di Pengadilan

Said Abdullah. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Said Abdullah. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah memastikan tidak ada hal transaksional di balik pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebab, tersiar kabar sebelum pemberian amnesti itu diberikan kepada Hasto Kristiyanto, ada pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Bahkan, Dasco pada media sosial Instagram mengunggah pertemuan dengan Megawati yang ditemani Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Prananda Prabowo.

Foto pertemuan itu diunggah ke dalam media sosial Instagram Dasco, satu jam setelah mengumumkan secara resmi pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Enggak, enggak ada transaksional sama sekali, sudahlah. Bahwa Pak Dasco hadir kemarin itu kan prosesnya tidak sat set sat set, Pak Dasco datang,” kata Said ditemui disela-sela gelaran Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, Jumat (1//8).

Pertemuan antara Megawati dengan Sufmi Dasco disinyalir terjadi tidak lama sebelum pemberian amnesti kepada Hasto, yang telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan KPK.

Namun, Said enggan membocorkan secara rinci terkait waktu pasti pertemuan para tokoh tersebut. “Kalau inisiatifnya saya belum tahu, karena saya tidak terima langsung saya minta maaf,” ucap Said.

Lebih lanjut, Said mengklaim pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto setelah tim hukum PDIP berjuang melakukan pembelaan selama proses hukum tersebut berjalan.

“Loh kami berjuang mati-matian di pengadilan. Kalau kemudian kita tahu sudah lama dapat amnesti, ya kami batuk-batuk aja di pengadilan. Jangan begitu lah,” pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore