Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Agustus 2025 | 23.47 WIB

Menko Yusril Tegaskan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan Abolisi untuk Tom Lembong Sesuai Aturan

Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa) - Image

Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan lebih dari seribu narapidana lainnya sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Hal itu ditegaskan oleh Yusril dalam keterangan resmi kepada awak media pada Jumat (1/8). Dia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi dengan landasan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Sesuai tahapan dan proses pemberian pengampunan tersebut sudah berjalan. 

”Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Dan pertimbangn itu sudah dimintakan oleh presiden melalui surat kepada DPR dan presiden juga telah mengutus 2 menteri,” ucap Yusril.

Kedua menteri yang dimaksud oleh Yusril adalah Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Mereka sudah bertandang ke DPR untuk berkonsultasi dan meminta pendapat atas pemberian amnesti dan abolisi kepada ribuan terpidana dan terdakwa, termasuk Hasto dan Tom Lembong. 

”Jadi, kalau kita membaca ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dari  UU Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi itu jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. Kemudian dengan abolisi maka segala penuntutan dari tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan,” bebernya. 

Karena itu, Yusril menyampaikan bahwa implikasi atas pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi bagi Tom Lembong hampir sama. Keduanya berhak dibebaskan rumah tahanan (rutan). Sehingga Hasto maupun Tom Lembong tidak perlu lagi melanjutkan proses hukum setelah diputus bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.

”Jadi, saya tegaskan bahwa yang dilakukan oleh bapak presiden telah sesuai dengan ketentuan di dalam UUD 1945 maupun  UU Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi,” bebernya.   

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore