
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan lebih dari seribu narapidana lainnya sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan oleh Yusril dalam keterangan resmi kepada awak media pada Jumat (1/8). Dia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi dengan landasan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Sesuai tahapan dan proses pemberian pengampunan tersebut sudah berjalan.
”Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Dan pertimbangn itu sudah dimintakan oleh presiden melalui surat kepada DPR dan presiden juga telah mengutus 2 menteri,” ucap Yusril.
Kedua menteri yang dimaksud oleh Yusril adalah Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Mereka sudah bertandang ke DPR untuk berkonsultasi dan meminta pendapat atas pemberian amnesti dan abolisi kepada ribuan terpidana dan terdakwa, termasuk Hasto dan Tom Lembong.
”Jadi, kalau kita membaca ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dari UU Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi itu jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. Kemudian dengan abolisi maka segala penuntutan dari tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan,” bebernya.
Karena itu, Yusril menyampaikan bahwa implikasi atas pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi bagi Tom Lembong hampir sama. Keduanya berhak dibebaskan rumah tahanan (rutan). Sehingga Hasto maupun Tom Lembong tidak perlu lagi melanjutkan proses hukum setelah diputus bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.
”Jadi, saya tegaskan bahwa yang dilakukan oleh bapak presiden telah sesuai dengan ketentuan di dalam UUD 1945 maupun UU Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi,” bebernya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
