
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan lebih dari seribu narapidana lainnya sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan oleh Yusril dalam keterangan resmi kepada awak media pada Jumat (1/8). Dia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi dengan landasan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Sesuai tahapan dan proses pemberian pengampunan tersebut sudah berjalan.
”Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Dan pertimbangn itu sudah dimintakan oleh presiden melalui surat kepada DPR dan presiden juga telah mengutus 2 menteri,” ucap Yusril.
Kedua menteri yang dimaksud oleh Yusril adalah Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Mereka sudah bertandang ke DPR untuk berkonsultasi dan meminta pendapat atas pemberian amnesti dan abolisi kepada ribuan terpidana dan terdakwa, termasuk Hasto dan Tom Lembong.
”Jadi, kalau kita membaca ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dari UU Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi itu jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. Kemudian dengan abolisi maka segala penuntutan dari tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan,” bebernya.
Karena itu, Yusril menyampaikan bahwa implikasi atas pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi bagi Tom Lembong hampir sama. Keduanya berhak dibebaskan rumah tahanan (rutan). Sehingga Hasto maupun Tom Lembong tidak perlu lagi melanjutkan proses hukum setelah diputus bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.
”Jadi, saya tegaskan bahwa yang dilakukan oleh bapak presiden telah sesuai dengan ketentuan di dalam UUD 1945 maupun UU Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi,” bebernya.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
