Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Juli 2025 | 18.30 WIB

RUU PPRT Belum Juga Disahkan Usai Janji Prabowo Selama 3 Bulan, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Baleg Percepat Pembahasan

Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Willy Aditya (kanan). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Willy Aditya (kanan). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sampai saat ini masih bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Padahal, Presiden Prabowo Subianto pernah melontarkan janji akan membereskan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan, pada puncak acara Haru Buruh 1 Mei 2025.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan sejumlah alasan di balik belum disahkannya RUU PPRT. Menurutnya, RUU PPRT sangat penting sebagai bentuk perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga yang belum sepenuhnya diakui dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

"Kenapa Undang-Undang PPRT penting? Karena di dalam ketenagakerjaan kita, Undang-Undang 13/2003 itu sangat diskriminatif. Pekerja hanya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa, di luar itu tidak pernah diakui sebagai pekerja,” kata Willy kepada wartawan, Senin (21/7).

Willy menyebut, saat ini pekerja rumah tangga hanya dilindungi oleh peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker), bukan oleh undang-undang. Ia menegaskan, hak-hak pekerja merupakan hak asasi manusia yang seharusnya dijamin oleh hukum formal negara.

Terlebih, RUU PPRT merupakan produk hukum lex specialis yang serupa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meski minimalis dan tidak dicantumkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih substansial bagi pekerja rumah tangga yang selama ini luput dari perhatian publik.

Namun, perdebatan masih muncul terkait domain RUU PPRT. Eksploitasi pekerja rumah tangga sering dianggap urusan domestik semata, bukan masalah publik.

“Ini dibentengi oleh tingginya dan tebalnya urusan domestik,” ujar Willy.

Ia tak memungkiri, pendekatan dialog dengan berbagai pihak menjadi penting agar substansi undang-undang tidak disalahartikan. Padahal, RUU PPRT telah diusulkan sejak 2004. Namun selama 20 tahun, nasibnya terombang-ambing.

Angin segar sempat berembus ketika Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh 1 Mei 2025 menyatakan komitmennya mempercepat pengesahan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Namun, Baleg DPR menyatakan target tersebut tidak realistis karena tidak memperhitungkan masa reses DPR yang berlangsung pada 25 Juli hingga 15 Agustus 2025.

Selain itu, DPR juga tengah membahas sejumlah RUU lain seperti RUU BPIP, yang membuat pembahasan RUU PPRT harus antre. Meski demikian, Willy tetap meminta komitmen nyata dari DPR agar tidak hanya mendukung secara lisan namun juga dalam tindakan konkret.

"Kalau mendukung kan jangan lain di bibir lain di hati. 1000 kata-kata tidak jadi apa-apa tapi satu tindakan bisa merubah apapun," tegasnya.

Sebagai pimpinan komisi yang membidangi isu HAM, Willy menekankan pentingnya keadilan bagi pekerja rumah tangga melalui pembentukan undang-undang yang berpihak pada rakyat. Ia berharap RUU PPRT dapat menjadi tonggak progresif DPR periode 2024–2029.

“DPR kan rumah rakyat. Ini pertarungan politik, memang konsekuensi logis dari DPR. Tapi setidak-tidaknya, kita bisa belajar bahwa periode 2024 adalah periode paling progresif dari UU PPRT,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore