
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) berbincang dengan Ketua DKPP Heddy Lugito (kanan). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat sepanjang tahun 2025 telah memberhentikan 22 penyelenggara pemilu, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Selain itu, 11 penyelenggara lainnya diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua atau koordinator divisi.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan 80 sanksi peringatan keras dan 8 sanksi peringatan keras terakhir kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan peserta pemilu turut berperan dalam meningkatnya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara. Ia menyebut peserta pemilu kerap melakukan berbagai cara untuk menggoyahkan integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP menunjukkan bahwa peserta pemilu melakukan berbagai cara secara masif dalam menggoyahkan integritas dan profesionalitas penyelenggara,” kata Heddy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/7).
Heddy mendorong masyarakat untuk menelaah secara saksama setiap putusan DKPP yang memberikan sanksi berat, baik pemberhentian tetap, peringatan keras terakhir, maupun pencopotan dari jabatan ketua atau anggota. Menurutnya, dari pertimbangan putusan tersebut akan terlihat sejauh mana pengaruh peserta pemilu terhadap pelanggaran yang terjadi.
Ia mencontohkan, dalam putusan DKPP Nomor: 222-PKE-DKPP/IX/2024, Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan. Sementara dalam putusan nomor: 83-PKE-DKPP/V/2024, anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, diberhentikan tetap.
Kasus serupa juga terjadi dalam putusan nomor: 74-PKE-DKPP/II/2025, di mana Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai, serta dua anggotanya, Ance Wally dan Benny Karubaba, diberhentikan tetap. Begitu pula dengan Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, dan dua anggotanya, Abbas serta Muhatzhir Muh Hamid, yang dijatuhi sanksi serupa berdasarkan putusan 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024.
Lebih lanjut, Heddy menegaskan pemilu dan pilkada bukan semata ajang politik untuk memperebutkan kekuasaan, melainkan proses sakral penyerahan mandat rakyat untuk memilih pemimpin selama lima tahun ke depan.
“Kalau hanya dimaknai sebagai kontestasi atau ajang perebutan kekuasaan, maka peserta akan menghalalkan segala cara, termasuk menggoda penyelenggara pemilu,” tegas Heddy.
Lebih lanjut, Hendy mengungkapkan selama tahun 2025, DKPP menerima 175 pengaduan, di mana 110 di antaranya lolos verifikasi administrasi dan 174 lolos verifikasi materiel. Sepanjang tahun ini juga, DKPP telah memutus 166 perkara, terdiri dari 100 perkara lama dan 66 perkara baru yang diregistrasi pada 2025.
Sementara, penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksi peringatan atau teguran tertulis sebanyak 170 orang, sementara yang dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik berjumlah 432 orang.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
