
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (7/5). (Ridwan/Jawapos)
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap menindak direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ia tidak menginginkan, ada anggapan bahwa direksi BUMN memiliki kekebalan hukum.
“Negara Indonesia tidak mengenal istilah kebal hukum. Jadi dipastikan bahwa undang-undang tidak mengunci. Meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelenggara negara, tetapi jika mereka melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap dan memperkarakan mereka,” kata Herman Khaeron di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (7/5).
Herman menekankan, segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat BUMN tetap menjadi ranah penegakan hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum. Jadi kami pastikan bahwa bisa diproses secara hukum,” tegasnya.
Ia juga menyatakan, KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak meskipun pejabat BUMN bukan termasuk kategori penyelenggara negara secara formal. Menurutnya, keterkaitan para pejabat BUMN dengan pengelolaan keuangan negara menjadi dasar penting bagi KPK maupun aparat penegak hukum lainnya untuk bertindak.
“KPK bisa dong. KPK bisa menindak, karena siapapun, meskipun status bukan penyelenggara negara, tetapi objek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja,” ucap Herman.
Lebih lanjut, Herman Khaeron menegaskan bahwa tidak ada lembaga atau individu yang memiliki hak imunitas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kecuali kalau dia mau pakai uangnya sendiri ya silakan. Tapi selama dia mempergunakan keuangan negara secara tidak benar, institusi negara apapun bisa memperkarakannya,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun telah disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Setyo menyatakan bahwa pihaknya tidak memaknai undang-undang baru tersebut sebagai hambatan dalam penegakan hukum. Namun, KPK menyampaikan apresiasi terhadap niat pemerintah memperkuat peran BUMN.
“Kami tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dalam menentukan siapa yang masuk dalam kategori Penyelenggara Negara. Dalam konteks itu, direksi maupun komisaris BUMN tetap termasuk di dalamnya,” ucap Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Rabu (7/5).
Pernyataan ini merespons Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara. Menurut Setyo, pasal tersebut bertentangan dengan ruang lingkup penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.
“Secara normatif, keberadaan aturan tersebut tidak menghapus status penyelenggara negara bagi pejabat BUMN,” tambahnya.
Setyo menggarisbawahi, penjelasan Pasal 9G UU BUMN yang baru justru menyiratkan bahwa status sebagai penyelenggara negara tetap melekat pada pengurus BUMN.
“Penjelasan pasal itu sendiri menyebutkan bahwa status penyelenggara negara tidak hilang. Jadi tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menyatakan sebaliknya,” pungkasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
