
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia dan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (tengah).
JawaPos.com - Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai, pemilih tetap bisa menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) meski tidak menunjukan e-KTP. Dengan catatan, pemilih tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), lalu datang ke TPS membawa Formulir Model C Pemberitahuan-KWK.
Hal itu disampaikan Titi saat menjadi Saksi Ahli dalam sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Jumat (14/2).
"Saya berpandangan, setelah merujuk semua regulasi yang ada dan alur bagaimana Form Model C Pemberitahuan-KWK tiba di tangan pemilih, maka pemilih tersebut memang berhak untuk memberikan suaranya," kata Titi.
Dia berpandangan, apabila pemilih adalah penduduk setempat yang dikenali oleh petugas KPPS, saksi, dan pengawas TPS akan memperkuat legalitasnya sebagai pemilih hak suara. Sebab, kebenaran faktual pemilih tersebut sudah terpenuhi.
"Maka proses itu telah terpenuhi aspek kebenaran faktual, yakni berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan memang punya hak pilih dan memberikan suaranya satu kali," imbuhnya.
Titi menjelaskan bahwa alur proses Formulir Model C Pemberitahuan-KWK sangat panjang hingga tiba di tangan pemilih. Pertama, pemilih harus terdaftar di DPT, lalu untuk terdaftar di DPT harus memiliki KTP elektronik.
Data tersebut juga dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih dengan datang satu per satu ke rumah untuk mempersamakan DPT dan KTP elektronik. Oleh karena itu tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"KPPS yang membolehkan pemilih membawa Form Model C Pemberitahuan-KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU," jelasnya.
Terkait rekomendasikan PSU, menurut Titi, apabila hal itu terjadi secara kasuistis dan spesifik harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan dasar hukum yang kuat.
"Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan. Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi," pungkasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
