Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Januari 2025 | 15.43 WIB

Komisi II DPR Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bahas Polemik Pagar Laut Tangerang

 
 
 

Lebih dari setengah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah Tangerang, Banten sudah berhasil dibongkar oleh TNI AL bersama nelayan dan instansi terkait lainnya. (TNI AL)

 
 
JawaPos.com - Komisi II DPR RI memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membahas persoalan tanah, pada Kamis (30/1). Komisi II DPR bakal membahas persoalan 48 ribu kasus mafia tanah di Indonesia, salah satunya munculnya Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 
 
Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha mengatakan, masalah tanah harus menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR/BPN. Sebab, persoalan tanah berdampak sangat besar yang seringkali merugikan masyarakat luas. Khususnya, konflik tanah antara masyarakat dan perusahaan.
 
Menurut Toha, ada sejumlah catatan penting bagi Menteri ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah tanah. Pertama, pembenahan data spasial bidang tanah yang belum optimal. Persoalan data pertanahan ini harus mendapat perhatian serius.
 
Dia mengatakan, pembenahan data spasial bidang tanah yang belum optimal bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti belum semua Kantor Pertanahan yang melakukan pembenahan data, pembenahan data dilakukan secara sporadis, infrastruktur pertanahan yang terbatas, dan masih ada bidang tanah yang belum terpetakan. 
 
Kedua, terkait infrastruktur keagrariaan yang belum dibenahi. Masalah infrastruktur keagrariaan di Indonesia di antaranya adalah konflik agraria, ketidaksesuaian peraturan, dan kurangnya data yang akurat.  
 
Konflik agraria terjadi karena ketimpangan kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaan sumber daya agraria. Hal itu dapat disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tumpang tindih. 
 
"Konflik agraria juga bisa disebabkan oleh penyalahgunaan tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, Konflik agraria dapat disebabkan oleh pelanggaran hak asasi manusia," kata Toha kepada wartawan, Kamis (30/1).
 
Ketiga, terkait kasus mafia tanah. Toha mengatakan, mafia tanah terjadi karena lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kurangnya transparansi. Selain itu, mafia tanah juga memanfaatkan sikap abai masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki.  
 
"Pada 14 November 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, ada 48.000 kasus mafia tanah di Indonesia selama ini. 79 persen yang sudah diselesaikan," ungkap mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode 2000-2010 itu.
 
Toha mengatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid harus dapat menjelaskan dari tahun berapa data 48 ribu kasus mafia tanah itu terjadi. Sebab, berdasarkan laporan pengaduan pemberantasan mafia tanah oleh Kejaksaan Agung dalam periode 2022 sampai 10 November 2023, Kejagung telah menerima 669 laporan pengaduan terkait dengan mafia tanah.
 
 
"79 persen dari 48 ribu  berarti 37.920. Artinya, masih ada 10.080 kasus mafia tanah yang belum diselesaikan. Kapan akan diselesaikan? Berapa kasus mafia tanah yang sudah Menteri Nusron selesiakan? Apakah jumlah itu termasuk kasus pemagaran laut di Tangerang?. Pemagaran laut tidak boleh terulang lagi," paparnya.
 
Lebih lanjut, Toha menekankan masalah status tanah belum tersertifikasi di wilayah sengketa perusahaan dengan tanah warga (nonsertifikat) juga harus mendapat perhatianperhatian dari pemerintah.
 
"Lalu seperti apa nasib tanah ulayat di era Presiden Prabowo dan bagaimana relasi konflik dengan masyrakat adat, terutama oleh kelompok AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)," pungkas Toha.
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore