(HPP) yang berlaku sejak 2021. Ia memastikan, kenaikan PPN 12 persen amanat UU yang harus dijalankan.
"Setelah Undang Undang No 7 tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap," kata Said kepada wartawan, Selasa (24/12).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b telah diatur bahwa pemberlakukan
PPN 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
Karena itu, atas dasar ketentuan ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025. Selanjutnya APBN 2025 telah di undangkan melalui Undang-Undang Nomor 62 tahun 2024.
"Undang Undang ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, dan hanya fraksi PKS DPR RI yang memberikan persetujuan dengan catatan," ucap Said.
Ia menegaskan, pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0 persen, antara lain ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang di konsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk
pembangunan nasional yang bersifat strategis.
Dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen
untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto.
Adapun, program-program strategis pemerintah di antaranya program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025, antara lain, makan bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp 71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp 3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap di daerah Rp 1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp 8 triliun.
Selain itu, renovasi sekolah Rp 20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi Rp 2 triliun, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp 15 triliun. Selain itu, dalam rapat kerja antara para Menteri Koodirnator (Menko) dengan Banggar DPR pada 2 Desember 2024 juga disampaikan bahwa pada 2027 pemerintah menargetkan swasembada beras.
"Dengan demikian, program program di atas sesungguhnya sejalan dengan
agenda PDI Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif," tegas Said.
Karena itu, Said memastikan PDIP berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya Program Quick Win melalui dukungan terhadap APBN 2025.
"Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, pada 8 Desember 2024 yang lalu, saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah," pungkasnya.