Anggota DPR RI Fraksi PDIP Yulius Setiarto menjalani sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto. Yulius terbukti melakukan pelanggaran etik buntut pernyataannya yang menyinggung netralitas aparat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setyanto Nomor Anggota A-234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
Yulius dijatuhkan sanksi pelanggaran etik usai dilaporkan seorang individu bernama Ali Hakim Lubis lantaran membuat unggahan terkait dugaan netralitas aparat kepolisian pada Pilkada Serentak 2024.
Namun, Yulius menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melanggar kode etik terkait menyinggung netralitas kepolisian pada Pilkada Serentak 2024. Ia menekankan, dirinya hanya ingin meminta klarifikasi atas dugaan yang muncul terkait persoalan netralitas aparat kepolisian pada Pilkada Serentak 2024.
"Yang saya lakukan saya parafrase kan sehingga jadi pendek gitu. Inti dari podcast Bocor Alus itu seperti ini, kan gitu. Lalu saya akan meminta kepada polisi klarifikasi, ini bener atau nggak. Karena kalau tidak ada klarifikasi yang jelas, problemnya itu akan berlarut-larut gitu loh," ucap Yulius di Gedung DPR, Senin (2/12).
Lantas siapa sosok Yulius Setiarto?
Pria kelahiran Wonogiri, Jawa Tengah 16 Juli 1978 ini merupakan aktivis dan praktisi hukum, sebelum berhasil duduk di parlemen. Yulius adalah deklarator dan pengurus sekaligus pendiri Barisan Pendukung Megawati (BPM) Kabupaten Wonogiri yang memperjuangkan Pengakuan PDIP di bawah Megawati Soekarnoputri sebagai partai yang sah pada 1998.
Yulius merupakan Anggota DPR fraksi PDIP dari daerah pemilihan (Dapil) Banten III. Dia menggantikan Rano Karno yang mengundurkan diri, untuk maju pada gelaran Pilkada Jakarta 2024.
Peraih gelar Master Trade Investment and Competition Law (MTIC) dari Universities Pelita Harapan ini pun mendirikan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SNP Law Firm. Selain itu, Yulius tercatat sebagai pendiri dan koordinator umum Sanggar Kesenian dan Kebudayaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Muda, Jogjakarta 1997.
Menelisik harta kekayaan Yulius dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman
elhkpn.kpk.go.id, pada Rabu (4/12), memiliki total kekayaan senilai Rp 16.014.000.000 atau Rp 16 miliar. LHKPN itu dilaporkan pada 10 Oktober 2024 untuk laporan awal menjabat sebagai Anggota DPR RI.
Harta kekayaan Yulius terdiri atas bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Bekasi dan Kediri. Semua tanah dan bangunan itu tercatat dari hasil sendiri Rp 9.700.000.000.
Yulius juga tercatat memiliki alat transportasi berupa, Toyota Alphard tahun 2016, Toyota Fortuner tahun 2017, Mercedes Benz tahun 2013 dan Toyota Sienta tahun 2017. Harta bergerak milik Yulius itu sejumlah Rp 1.340.000.000.
Harta bergerak lainnya senilai Rp 124.000.000, surat berharga Rp 2 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 3 miliar. Namun, Yulius tercatat memiliki utang sebesar Rp 150.000.000. Sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 16.014.000.000.