
Bamsoet
JawaPos.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut penyempurnaan Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) perlu dilakukan di masa awal pemerintahan mendatang, baik di tahun 2025 atau 2026.
Politisi yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan hal tersebut diperlukan agar partai politik dan penyelenggara pemilu serta pihak terkait lainnya memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi dan persiapan terhadap pemilu selanjutnya.
"Ada baiknya penyempurnaan UU Pemilu tersebut selesai pada awal masa pemerintahan yang akan datang," kata Bamsoet dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Sabtu, (27/4).
Dari berbagai putusan MK dan hasil evaluasi pemilu, menurutnya, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam UU Pemilu yang akan datang.
Antara lain, kata dia, terkait sistem pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden, besaran kursi per daerah pemilihan, konversi suara menjadi kursi, keserentakan pemilu, digitalisasi, hingga biaya politik yang mahal.
Menurutnya, pandangan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia berisik dan melelahkan, serta pandangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang menilai politik semakin mahal, juga perlu menjadi refleksi bagi penyelenggaraan pemilu.
"Berbagai pandangan tersebut mengindikasikan bahwa perlu adanya evaluasi untuk menyempurnakan sistem pemilu, baik dari segi peraturan maupun teknis di lapangan," katanya.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang sejak tahun 2017 sudah melakukan kajian yang menekankan perlunya negara hadir memberikan dukungan terhadap pendanaan partai politik.
Sehingga partai politik, menurutnya, tidak tersesat dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya. Idealnya, kata dia, suara sah yang didapatkan partai politik dikompensasi Rp16.922 per suara.
Dari kebutuhan ideal tersebut, menurutnya, KPK dan LIPI menyebut negara bisa memenuhi 50 persennya, yakni sekitar Rp8.461 per suara.
Namun saat ini berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, menurutnya, negara hanya bisa memberikan bantuan pendanaan kepada partai politik sebesar Rp1.000 per suara sah.
"Hasil kajian KPK dan LIPI tersebut sangat menarik untuk dielaborasi lebih jauh, sehingga partai politik tidak lagi terjebak dalam oligarki. Membersihkan partai politik dari torpedo oligarki kekuatan uang juga akan berefek pada kualitas pengambilan keputusan politik dalam melayani kepentingan rakyat yang lebih besar," kata dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022