Anggota Fraksi PKB DPR RI Luluk Hamidiah (kiri) bersama Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam diskusi forum legislasi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2023). Diskusi membahas mengenai kelanjutan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. FOTO: HEND
JawaPos.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut partainya bisa mengoreksi keterpilihan seorang caleg baik untuk tingkat DPR RI maupun DPRD jika terbukti melanggar hukum. PKB tak akan tutup mata jika kadernya terlibat kasus.
Ini disampaikan Luluk merespons status tersangka anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) terpilih dari PKB untuk daerah pemilihan (Dapil) V Grobogan-Blora, Abdullah Aminudin. Dia menyandang status tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah di Polda Jateng.
"Setiap saat partai bisa mengoreksi jika nyata-nyata ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.
Luluk menekankan PKB menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan ke Polda Jateng. Dengan catatan, kata dia, partai besutan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
"Ya paling tidak, PKB akan menyerahkan pada proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah," kata dia.
Di sisi lain, Luluk menjelaskan pembatalan status caleg terpilih bergantung pada alasan yang konkret. Salah satunya, status hukum yang sudah inkrah.
"Pelantikan itu hak caleg yang terpilih sampai ada alasan yang membuatmya batal atau dibatalkan," kata dia.
Luluk memastikan PKB akan memonitor kasus Abdullah Aminudin hingga masa pelantikan. "Kita monitor kasusnya sampai dimana sampai waktu pelantikan tiba," kata dia.
Terakhir, dia menegaskan PKB menolak adanya praktik-praktik mafia tanah. Luluk menyatakan PKB konsisten mendukung pemerintah memberantas sindikat mafia tanah.
"Yang pasti, mafia tanah harus diberantas," tegasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan Abdullah Aminudin sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah.
Kasus ini bermula dari adanya pelaporan seorang PNS di Blora, Sri Budiyono, yang tanah dan rumahnya diduga diserobot dan dibalik nama atas nama tersangka Abdullah Aminudin, tanpa persetujuan dan proses hukum yang sah.
Kasus ini telah dilaporkan korban ke kepolisian sejak 7 Desember 2021. Namun, Abdullah Aminudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah pada 18 November 2022.
Selain Abdullah Aminudin, polisi menetapkan seorang notaris dan PPAT atas nama Elizabeth Estiningsih sebagai tersangka lain dalam kasus tersebut.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
