Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Februari 2024 | 21.48 WIB

Mantan Wapres Jusuf Kalla Bakal Nyoblos di TPS 03 di Halaman SMA Pangudi Luhur

Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengunjungi kediaman mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) di Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10). - Image

Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengunjungi kediaman mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) di Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

JawaPos.com - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) bakal menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024, yang akan digelar pada Rabu (14/2). Jusuf Kalla bakal nyoblos di halaman SMA Pangudi Luhur, TPS 03, RW 02, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Juru bicara JK, Husain Abdullah mengungkapkan, JK bersama keluarga yang terdiri dari Istri, anak dan cucu sudah menerima surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C dari KPPS. Rencananya, JK akan berangkat menuju TPS sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Husain, lokasi TPS 03 tidak jauh dari rumah JK. Sehingga akan berjalan kaki menuju TPS yang terletak tepat di belakang rumahnya.

“Rencananya pak JK bersama keluarga dalam hal ini istri, anak dan cucu yang sudah memiliki hak pilih akan memilih di TPS 03. Rencananya pak JK akan berangkat ke TPS sekitar jam 9 pagi dengan berjalan kaki, kebetulan letak TPS tersebut ada di belakang rumah Pak JK,” kata Husain kepada wartawan, Selasa (13/2).

Husain menekankan, JK pun berpesan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, serta menjaga suara di TPS sampai waktu penghitungan suara.

"Berharap Pemilu berjalan bersih, jujur dan adil," ucap Husain.

Adapun KPU RI mengingatkan pemilih untuk mengetahui tata cara menggunakan hak suara atau mencoblos di TPS. Setiap pemilih harus memperhatikan secara seksama petunjuk yang tertera pada surat suara, untuk menghindari kesalahan dalam mencoblos surat suara.

Hal itu sebagaimana diatur dalambPasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pertama, mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ketiga, mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia di TPS.

Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mendatangi petugas KPPS dan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda pemilih telah memberikan hak suaranya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore