Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Februari 2024 | 23.07 WIB

Respons Gibran Soal Ketua KPU Langgar Kode Etik Pencalonan Capres-Cawapres

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menggelar kampanye akbar bertajuk kirab kebangsaan di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (28/1/2024).

 
JawaPos.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi etika terakhir terhadap Ketua KPU RI dalam proses pendaftaran capres-cawapres. Selain ketua, para komisioner KPU juga dijatuhi sanksi etik.
 
Terkait itu, Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka menanggapinya dengan singkat. Dia mengakunakan menindaklanjuti putusan tersebut.
 
"Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
 
Gibran tak berkata lebih panjang mengenai putusan DKPP ini. Dia pun tak menjelaskan tindak panjut yang dimaksud.
 
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu berkaitan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 lalu.
 
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari.
 
 
Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Karena pengadu menilai tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 
 
Sebab, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
 
Keempat perkara itu diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore