Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) yang gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan MK (RBG.id).
JawaPos.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan pelapor, pada Kamis (2/11). Dalam sidang itu, turut hadir Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani.
Terdapat fakta baru yang terungkap dalam persidangan kali ini terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap menuai konflik kepentingan. Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A tersebut tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.
Dokumen tersebut didapat PBHI dari situs resmi MK yang dipaparkan di dalam persidangan.
"Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," kata Ketua PBHI Julius Ibrani secara daring.
Julius berharap, agar MKMK dapat memeriksa dokumen tersebut dengan teliti. Sebab, MK sebagai role model konstitusi yang sangat disiplin dalam berbagai konteks, termasuk kedisplinan.
"MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib, begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk salah satunya administrasi," tegas Julius.
"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Pemohon, ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.Putusan MK itu menjadi pintu masuk bagi pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Kendati masih berusia 36 tahun, dengan munculnya putusan MK tersebut, Gibran akhirnya bisa diusung sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. (*)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
