Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Oktober 2023 | 20.47 WIB

Demokrat Bantah Diskusi Koalisi Indonesia Maju Alot, Sebut Keputusan Sudah Bulat

Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron. (ANTARA) - Image

Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron. (ANTARA)

JawaPos.com - Partai Demokrat membantah diskusi menentukan bakal calon wakil presiden (cawapres) berjalan alot antarpartai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM), karena keputusan menentukan cawapres yang mendampingi Prabowo sudah bulat, dikutip dari ANTARA.

Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron saat ditemui di luar kediaman AHY di Jakarta, Minggu (22/10), menyebut tidak ada masalah dalam koalisi terkait penentuan bakal cawapres karena semua itu ditentukan oleh bakal calon presiden Prabowo Subianto.

“Nggak, nggak ada masalah. Sudah bulat,” kata Herman Khaeron menjawab pertanyaan wartawan.

Dia menjelaskan sikap Demokrat terkait itu mendukung siapa pun pilihan Prabowo Subianto.

“Kedaulatan dan keputusan ada di Pak Prabowo,” kata Herman selepas ikut menghadiri pertemuan Gibran Rakabuming Raka dan AHY di kediaman AHY, Jakarta, Minggu.

Walaupun demikian, Demokrat masih enggan menyebut kandidat bakal cawapres yang berpeluang kuat dipilih oleh Prabowo. Herman, dalam kesempatan itu, juga menyebut pertemuan antara Gibran dan AHY sebatas silaturahmi, bukan terkait penetapan cawapres, meskipun Gibran pada Sabtu (21/10) resmi diusulkan oleh Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi Prabowo Subianto.

“Sekali lagi mengenai bagaimana nanti pencapresan, pencawapresan ke depan itu Pak Prabowo akan mengumumkan, pada saatnya akan diumumkan oleh beliau,” kata Herman.

Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyebut Prabowo telah menentukan cawapresnya.


Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore