
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Presiden Jokowi (Instagram/@erickthohir)
JawaPos.com - Situasi politik diperkirakan sangat berubah ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan soal gugatan usia calon presiden-calon wakil presiden. Jika MK memutuskan usia para capres-cawapres 35 tahun, maka akan berpengaruh terhadap suara loyalis Joko Widodo (Jokowi).
Pengamat politik Universitas Brawijaya (UB) Anang Sujoko menuturkan, jika MK meloloskan usia di bawah 40 tahun bisa mendaftar menjadi capres-cawapres, maka konsentrasi loyalis Jokowi akan pecah.
"Sebagian suara akan ke Gibran dan sebagian besar lainnya akan ke Erick Thohir," ujar Anang Sujoko kepada wartawan, Kamis (12/10).
Menurut Anang, saat ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming hanya dikenal sebagai anak Presiden Jokowi. Belum sampai pada reputasi sebagai kepala daerah. Sehingga, jika Gibran maju sebagai cawapres Ganjar atau Prabowo maka suara pendukung Jokowi dipastikan akan pecah. Akan ada kekacauan peta pendukung jika Gibran menjadi cawapres Ganjar atau Prabowo.
Anang tak bisa berandai-andai soal dinamika politik. Semua harus menunggu hasil putusan MK. Begitu juga cara komunikasi bergabungnya Gibran ke Prabowo atau bergabungnya Erick ke Ganjar. "Dengan pecahnya suara loyalis Jokowi ini akan membuat kompetisi antara Ganjar dan Prabowo akan semakin ketat," ujar dekan FISIP UB itu.
Sementara itu, KPU sudah menerbitkan peraturan pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden. Dalam PKPU itu, syarat usia capres-cawapres masih tertulis minimal 40 tahun. Namun, aturan itu bakal direvisi jika MK mengabulkan permohonan batas usia menjadi 35 tahun.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah peraturan dianggap sah apabila telah ditandatangani pimpinan lembaga berwenang. Dalam hal ini, PKPU telah ditandatangani Senin. ”Jadi, bukan menunggu diundangkan baru sah. Saya sudah tandatangani PKPU-nya," paparnya.
Meski begitu, KPU akan mengecek apakah PKPU tersebut telah diundangkan dalam lembaran negara dan sudah mendapatkan nomor. ”Tapi, ini tidak berpengaruh terhadap keabsahan PKPU," jelasnya seusai acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (11/10).
Sesuai PKPU tersebut, batas usia capres-cawapres masih 40 tahun. ”Kalau ada putusan berbeda dengan undang-undang, kita akan mengubahnya," terangnya saat dikonfirmasi tentang gugatan di MK. Sebagaimana diberitakan, MK akan mengumumkan putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin depan.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
